SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SMK N 13 TEMANGGUNG
Nomor : SK.002/SMK
N-BU/SDM/VII/2015
PEMBAGIAN TUGAS DALAM
KEGIATAN PROSES BELAJAR MENGAJAR
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
KEPALA SEKOLAH SMK N 13 TEMANGGUNG
Menimbang :
Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan proses belajar mengajar di
SMK N 13 TEMANGGUNG perlu menetapkan
pembagian tugas guru.
Mengingat :
1. Undang – Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2003.
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2003
3. Peraturan Kepegawaian YAYASAN SMKN 13
TEMANGGUNG
Memperhatikan : Usulan Bidang Pendidikan YAYASAN SMKN
13 TEMANGGUNG .
Memutuskan :
1. Berdasarkan
Surat Keputusan Kepala SMK N 13 TEMANGGUNG dengan Nomor
SK.002/SMK N-BU/SDM/VII/2012
tertanggal 7 Juli 2012,mengangkat
:
Nama : Ashabul Isna, A.Md.
Pendidikan : Diploma 3
Sebagai
: Guru IPS
Jumlah
Jam : 30 Jam
Pada SMK N 13
TEMANGGUNG.
2. Pembagian
tugas guru dalam kegiatan proses belajar mengajar seperti tersebut pada
lampiran Surat Keputusan ini.
3. Masing – masing guru melaporkan tugasnya
secara tertulis dan berkala kepada Kepala Sekolah.
4. Penerima Surat Keputusan ini tunduk pada
peraturan dan kebijakan SMK N 13
TEMANGGUNG.
5. Tugas dan kewenangan akan diatur kemudian.
6. Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat
Keputusan ini, maka akan diperbaiki kemudian.
7. Surat Keputusan ini berlaku mulai bulan Juli
2012 – Juni 2013.
Ditetapkan
di : Temanggung
Pada tanggal : 7 Juli 2012
Kepala
SMK N 13 TEMANGGUNG
Sahibban Nun Najib , M.Pd.I
Tembusan :
1. Pengurus YAYASAN SMKN 13 TEMANGGUNG .
2. Arsip tata usaha.
3. Arsip ybs
Tidak ada komentar: