BAGAIMANA HUKUM ASURANSI DAN SAHAM - skripsi man (dulrohman webs)

Kamis, 10 Desember 2015

BAGAIMANA HUKUM ASURANSI DAN SAHAM


                                                                                                                 

                        
OLEH :
MUHAMMAD ALIEMARZEN


Pengertian
Menurut Bahasa :insurance(bhs Inggris),assurance(bhs Perancis),at-tamin(bhs Arab)
Menurut Bahasa Indonesia artinya pertanggungan.
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak ,pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat.

Sejarah asuransi
Pertama kali muncul dalam bentuk asuransi perjalan laut pada abad 14 masehi
Seseorong meminjamkan sejumlah harta riba untuk kapal yanmg akan berlayar. Jika kapal itu hancur ,maka pinjaman tersebut hilang .jika kapal selamat maka pinjaman itu dikembalikan dengan riba ( tambahan ) yang disepakati .kapal itu digadaikan sementara sebagai jaminan pengembalian hutang dan ribanya .
Jadi pada asal muasal nya terkandung unsur perjudian dan bahaya .

Dalam asuransi adanya kesepakatan dlm hal
1.adanya ijab dan qabul
Penanggung ( al – mu ,ammin ) dan tertanggung ( al-mu,ammin lahu )
2.objek yang dituju :jiwa , barang , kerugian
3.angsuran uang /cash
4.pembayaran jaminan bila ada kerugian dari pihak asuransi

Asuransi ada 2 jenis :
  1. At – ta”min at tijari (konvensional)
  2. At-ta”min at ta”awuni(gotong royong)
A Asuransi At-ta”min at tijari yaitu asuransi yang bertujuan mencari keuntungan (profit)
    Yang memiliki angsuran yang pasti.
Macam macam Asuransi Tijari
1 Asuransi Kecelakaan yaitu asuransi yang berkenaan dengan harta-harta yang dimiliki.
    Contoh : Asuransi kecelakaan,asuransi jiwa,musibah yang menimpa dirinya.
                   Asuransi jiwa bermacam-macam bentuknya:
                 a.Asuransi kematian :
                                                    -Asuransi selama hidup
                                                    -Asuransi berjangka waktu tertentu
                                                    -Asuransi selama hidupnya orang yang diasuransikan
                 b.Asuransi untuk keadaan tetap hidup
                 c.Asuransi gabungan kedua di atas

Hukum Ansuransi Tijara
Asuransi Tijara hukumnya haram karena :
1.Perjanjian asuransi tijara merupakan perjanjian penggantian harta yang mengandung ketidak pastian dan banyak bahaya
2.Termasuk kategori jenis perjudian  qs Al-maidah:90
3.Mengandung riba qs Al baqaroh:278-279
4.Merupakan perlombaan
5.Perjanjian asuransi tijara mengandung unsur mengambil harta orang lain dengan tanpa imbalan qs Annisa:29
6.Perjanjian asuransi tijara mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh syariat

  1. At-ta”min at-ta”awuni
At-ta”min at ta”awun ialah berkumpulnya sejumlah orang yang memiliki resiko bahaya tertentu. Jenis asuransi ini yaitu seperti halnya bentuk usaha kerja sama dan solidaritas yang tidak bertujuan mencari keuntungan akan tetapi hanya untuk mengganti kerugian yang menimpa sebagian anggotanya diantara mereka dan membaginya sesuai tata cara yang telah dijelaskan dan disepakati.

Karakteristik Asuransi Ta”awun
1.Tujuannya ialah murni takaful dan ta”awun (saling tolong menolong)
2.Akad asuransi ta”awun adalah akad tabarru
3. Landasan pemikiran asuransi ta”awun ialah berdasarkan pada pembagian kerugian
    Bahaya tertentu atas sejumlah orang
4. Pada umumnya asuransi ta”awun berkembang pada kelompok yang mempunyai ikatan    
    Khusus dan telah lama seperti kekerabatan atau satu pekerjaan(profesi)
5. Pemberian ganti rugi(pertanggungan) atas resiko bahaya yang diambil dari shunduq
    (shunduq) asuransi yang ada. Jika tidak mencukupi maka adakalanya meminta tambah
    an dari anggota atau mencukupkan dengan menutupi sebagian kerugian saja.

Perbedaan Antara Asuransi Ta”awun Dan Asuransi Konvensial
Asuransi Ta”awun                                                                   Asuransi Kovensional
1.Akad tabarru yang tujuannya murni                     Akad Al-mu”awwadhoh Al ihtimali
   Takaful dan ta”awun(gotong royong)                   yah (bisnis oriented dan bersifat speku
                                                                                  Latif )
2. Pemberian ganti rugi atas pertanggung               Perusahaan asuransi mengikat diri un
    an bahaya diambil dari jumlah premi                  tuk menanggung semua resiko sendiri  
   yang ada di dalam shunduq(simpanan)                 tanpa adanya bantuan dari nasabah 
    asuransi tidak ada keharusan menutupi                lainnya.Jika perusahaan asuransi
    seluruh kerugian                                                   memperoleh keuntungan maka nasa
                                                                                  bah merugi atau sebaliknya.
3 Asuransi Ta”awun tidak dimaksudkan                  Sisa dari ganti rugi milik perusahaan
   untuk mencari keuntungan dari selisih                  asuransi
   premi yang dibayar dari ganti rugi yang
   dikeluarkan bahkan jika ada sisa dikem
   balikan kepada anggota tertanggung.
4 Penanggung(al mu”ammin) dalam asuran             Penanggung(almu”ammin) adalah pi
   si ta”awun adalah tertanggung (al mu”am             hak luar.
   min lahu) sendiri.
5 Premi yang dibayarkan tertanggung digu               Premi digunakan untuk kemaslahatan
   nakan untuk kebaikan mereka seluruhnya.             Perusahaan.
6 Terbebas dari riba,spekulasi dan perjudian            Usaha yang dilakukan termasuk riba
   serta penipuan yang terlarang                                 spekulan ,perjudian dan penipuan.
7 Hubungan antara nasabah dengan perusa                Hubungan antara nasabah dengan
   haan asuransi memiliki surat keanggotaan              perusahaan asuransi dalam hal pe
   (watsiqoh),pengelola mendapat gaji yang               ngelolaan harta nasabah bahwa se
   jelas.Pengelola diijinkan membentuk peru              mua premi menjadi hak milik peru
   sahaandengan mengembangkan harta de                 sahaan yang dicampur dengan mo
   ngan cara mudhorobah.                                            dal perusahan sebagai imbalan
                                                                                     pembayaran klaim asuransi.
8 Nasabah dalam perusahaan asuransi diang              Nasabah tidak dianggap syarikat
   gap sebagai anggota syarikat yang memili              sehingga tidak ada hak untuk men
   ki hak terhadap keuntungan                                     dapat keuntungan.
9 Tidak mengembangkan hartanya pada hal-             Dalam mengembangkan tidak me
    hal yang diharamkan.                                              mandang haram atau halalnya.


JUAL BELI SAHAM
Pengertian
Saham adalah bukti penyertaan modal suatu perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas(PT).
Menurut Kepres no.60 th 1988 tentang 1988 tentang Pasar Modal pasal 1 ayat 3  saham adalah surat berharga yang merupakan tanda penyertaan modal pada PT sebagaimana diatur dalam kitab Undang-Undang Dagang .
Pemegang saham merupakan peserta pemilik perusahaan yang ikut menikmati hasil atau keuntungan perusahaan sebanding dengan modal yang disertakan.
Hak utama Pemegang Saham:
1.hak suara
2.hak untuk memperoleh bagian laba yang biasa disebut dividen yang dinyatakan dalam rupiah atau prosentase
3.hak untuk membeli saham yang baru diterbitkan perusahaan
4.hak untuk memperoleh sebagian harta jika perusahaan dilikuidasi.
Ruang Lingkup Saham
Saham ada 2 jenis:
  1. Saham Istimewa atau Preferen yaitu saham yang memberikan pemegangnya hak suara serta hak atas bagian laba yang besarnya berubah-ubah tergantung dari besarnya laba yang diperoleh perusahaan.
  2. Saham biasa yaitu sahm yang tidak memiliki hak istimewa diterbitkan oleh perusahaan dengan tujuan untuk memperluas kemungkinan investasi,antara lain dengan memberikan hak-hak istimewa kepada pemegangnya ,biasa pada pembagian laba.
Dari segi Perseroan Pemegang saham dibagi 2: ( Junaidi,1990:79)
  1. Saham Pendiri(Forders Share) yaitu saham yang diberikan sebagai balas jasa   terhadap jasa para pendiri dalam mengembangkan perusahaan.
  2. Saham Pegawai yaitu seperti beberapa perusahaan luar negeri yang memberikan kesempatan kepada beberapa pegawainya untuk memiliki saham perusahaan untuk memperoleh bagian laba setiap tahun atau bonus dengan syarat-syarat tertentu dapat membeli saham perusahaan dengan kurs dibawah bursa.
Dari segi Macam ada 2 :
a.       Saham atas nama,jika pemindahan hak mengharuskan balik nama.
b.      Saham atas tunjuk adalh pemindahan hak tanpa harus balik nama.
Manfaat Saham
-Manfaat bagi emiten merupakan alat penyandang dana yang diperlukan untuk melaksanakan pembangunan sarana usaha pelebaran sayap perusahaan atau kepentingan lain yang berkaitan dengan perusahaan atau pemerintah.
-Manfaat bagi pemodal untuk menanamkan dana sebagai alternative investasi.

Hukum Jual Beli Saham Menurut Islam
Ada dua pendapat yaitu haram menurut:
  1. KH Masyhuri Syahid,MA dari fakultas syariah AL-azhar cairo:
-Banyak orang menjadi gila karena permainan harga saham karena waktu yang relative singkat orang bias jadi kaya atau bias jadi pailit.
      2.  DR. Penoeh Daily dari fakultas syariah IAIN Syarief Hidayatullah Jakarta :
            -Jual beli saham dan obligasi mengandung unsur ghurur sama dengan ijon
      3.  Prof. KH Ali Yafie dan Moch Syafe’I dari MUI Jakarta:
            -Bursa saham mengandung aspek spekulasi tinggi mirip dengan judi dan sama de
              ngan ijon
        4.   Majlis Munadlaroh Kudus:
            -Jual beli saham tidak sah sedangkan jika dilakukan dengan cara pemindahan tang
             an hukumnya boleh.Dengan rujukan kitab Kifayat al- akhyar jilid 1 yang menyatakan “Adapun syarat keempat jual beli ialah mampu menyerahkan maka tidak boleh tidak baik kuasa secara indrawi atau syr”i.Oleh karena itu jika tidak mampu menyerahkan seperti jual barang yang tersesat atau budak yang kabur maka tidak sah,sebab maksud utama jual beli adalah memanfaatkan barang yang dinuaj sedangkan barangnya tidak ada.”

Hukumnya boleh menurut:
         1.  Prof.H.Munawir Sazzali:
             -Tidak ada unsur judi dan unsur spekulasi hanya seperti spekulasi dagang  lainnya. Unsur judi kalau bursa saham jatuh pada orang bodoh yang tidak mengerti ilmunya
         2. NU Jawa Timur  menganggap sebagai maukuf(ditangguhkan) belum tahu halal haramnya.
         3. Muhammad Abduh menganggap darurat karena uang umat islam yang disimpan di bank jika tidak diambil bunganya akan dijadikan senjata untuk mencukul islam kembali oleh mereka.
         4.Prof.KH.Ibrahim Hosen,LMH dari MUI : dalam fiqh, jual beli saham belum dikenal.Sedankan jual beli disyaratkan ada penjual pembeli dan ada barang. Imam Hanafi membolehkan jual beli cukup dengan menyebutkan sifat barang yang dijual. Saham disini barangnya jelas meskipun hanya selembar kertas.
         5. Masyfuk Zuhdi:Jual beli valuta asing dan saham diperbolehkan oleh islam baik transaksinya dilakukan di bursa valuta asing dan bursa efek,maupun di tempat lain karena transaksinya telah memenuhi syarat:
            -Adanya ijab qabul yakni adanya penjual menyerahkan barang pembeli membayar
             tunai yang dilakukan dengan lisan,tulisan,atau utusan.
            -Kedua belah pihak mempunyai wewenang penuh melakukan tindakan hukum.
            (dewasa dan sehat pikirannya)
            -Valuta asing dan saham memenuhi syarat untuk menjadi obyek transaksi jual beli
             Jika : a suci barangnya (bukan najis)
                      b.dapat dimanfaatkan
                      c.dijual oleh pemiliknya atau kuasanya
                      d.dapat diserah terimakan
                      e.diketahui barangnya dengan jelas
                      f.ada di tangan pemilik(Masyfuk Zuhdi.1992:135)
            6.Abdurrahman Isa dari Mesir: Jual beli saham diperbolehkan termasuk saham
               Yang dikeluarkan bank karena umat islam dalam keadaan terpaksa.

Pendapat saya mengenai Asuransi boleh saja dengan tujuan saling tolong menolong yaitu dengan memakai system islami tidak ada pihak yang terdzolimi, tapi saling menguntungkan dan apabila merugikan salah satu pihak itu tidak benar.(qs al maidah :2
Qs annisa:29)
Mengenai jual beli saham kalau memang memenuhi syarat sah jual beli boleh saja tapi kalau memang lebih banyak modhorotnya disbanding manfaatnya maka alangkah lebih baik kita kembali kepada yang sesuai dengan syariat islam. Memang bank pada saat ini belum bias kita berlepas dari bank tapi carilah bank yang mau memakai cara islam.
                                                      
                                                                                    
                                                                                 


Tidak ada komentar:

Berita Viral Terkini