OLEH :
MUHAMMAD ALIEMARZEN
Pengertian
Menurut Bahasa :insurance(bhs
Inggris),assurance(bhs Perancis),at-tamin(bhs Arab)
Menurut Bahasa Indonesia artinya
pertanggungan.
Asuransi adalah perjanjian antara
dua pihak ,pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain
berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila
terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan
perjanjian yang dibuat.
Sejarah asuransi
Pertama kali muncul dalam bentuk
asuransi perjalan laut pada abad 14 masehi
Seseorong meminjamkan sejumlah
harta riba untuk kapal yanmg akan berlayar. Jika kapal itu hancur ,maka
pinjaman tersebut hilang .jika kapal selamat maka pinjaman itu dikembalikan
dengan riba ( tambahan ) yang disepakati .kapal itu digadaikan sementara
sebagai jaminan pengembalian hutang dan ribanya .
Jadi pada asal muasal nya
terkandung unsur perjudian dan bahaya .
Dalam asuransi adanya kesepakatan
dlm hal
1.adanya ijab dan qabul
Penanggung ( al – mu ,ammin ) dan
tertanggung ( al-mu,ammin lahu )
2.objek yang dituju :jiwa , barang
, kerugian
3.angsuran uang /cash
4.pembayaran jaminan bila ada
kerugian dari pihak asuransi
Asuransi ada 2 jenis :
- At – ta”min at tijari (konvensional)
- At-ta”min at ta”awuni(gotong royong)
A Asuransi At-ta”min at tijari
yaitu asuransi yang bertujuan mencari keuntungan (profit)
Yang memiliki angsuran yang pasti.
Macam macam Asuransi Tijari
1 Asuransi Kecelakaan yaitu
asuransi yang berkenaan dengan harta-harta yang dimiliki.
Contoh : Asuransi kecelakaan,asuransi jiwa,musibah yang menimpa dirinya.
Asuransi jiwa bermacam-macam
bentuknya:
a.Asuransi kematian :
-Asuransi selama hidup
-Asuransi berjangka waktu tertentu
-Asuransi selama hidupnya orang
yang diasuransikan
b.Asuransi untuk keadaan tetap
hidup
c.Asuransi gabungan kedua di
atas
Hukum Ansuransi Tijara
Asuransi Tijara hukumnya haram
karena :
1.Perjanjian asuransi tijara
merupakan perjanjian penggantian harta yang mengandung ketidak pastian dan
banyak bahaya
2.Termasuk kategori jenis
perjudian qs Al-maidah:90
3.Mengandung riba qs Al
baqaroh:278-279
4.Merupakan perlombaan
5.Perjanjian asuransi tijara
mengandung unsur mengambil harta orang lain dengan tanpa imbalan qs Annisa:29
6.Perjanjian asuransi tijara
mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh syariat
- At-ta”min at-ta”awuni
At-ta”min at
ta”awun ialah berkumpulnya sejumlah orang yang memiliki resiko bahaya tertentu.
Jenis asuransi ini yaitu seperti halnya bentuk usaha kerja sama dan solidaritas
yang tidak bertujuan mencari keuntungan akan tetapi hanya untuk mengganti
kerugian yang menimpa sebagian anggotanya diantara mereka dan membaginya sesuai
tata cara yang telah dijelaskan dan disepakati.
Karakteristik Asuransi Ta”awun
1.Tujuannya ialah murni takaful dan
ta”awun (saling tolong menolong)
2.Akad asuransi ta”awun adalah akad
tabarru
3. Landasan pemikiran asuransi
ta”awun ialah berdasarkan pada pembagian kerugian
Bahaya tertentu atas sejumlah orang
4. Pada umumnya asuransi ta”awun
berkembang pada kelompok yang mempunyai ikatan
Khusus dan telah lama seperti kekerabatan atau satu pekerjaan(profesi)
5. Pemberian ganti
rugi(pertanggungan) atas resiko bahaya yang diambil dari shunduq
(shunduq) asuransi yang ada. Jika tidak mencukupi maka adakalanya
meminta tambah
an
dari anggota atau mencukupkan dengan menutupi sebagian kerugian saja.
Perbedaan Antara Asuransi Ta”awun Dan Asuransi Konvensial
Asuransi Ta”awun Asuransi
Kovensional
1.Akad tabarru yang tujuannya murni
Akad Al-mu”awwadhoh
Al ihtimali
Takaful dan ta”awun(gotong royong) yah (bisnis oriented dan
bersifat speku
Latif
)
2. Pemberian ganti rugi atas
pertanggung Perusahaan
asuransi mengikat diri un
an bahaya diambil dari jumlah premi tuk menanggung semua resiko
sendiri
yang ada di dalam shunduq(simpanan) tanpa adanya bantuan dari
nasabah
asuransi tidak ada keharusan menutupi lainnya.Jika perusahaan
asuransi
seluruh kerugian
memperoleh keuntungan maka nasa
bah merugi atau sebaliknya.
3 Asuransi Ta”awun tidak
dimaksudkan Sisa dari
ganti rugi milik perusahaan
untuk mencari keuntungan dari selisih asuransi
premi yang dibayar dari ganti rugi yang
dikeluarkan bahkan jika ada sisa dikem
balikan kepada anggota tertanggung.
4 Penanggung(al mu”ammin) dalam
asuran Penanggung(almu”ammin)
adalah pi
si ta”awun adalah tertanggung (al mu”am hak luar.
min lahu) sendiri.
5 Premi yang dibayarkan tertanggung
digu Premi digunakan untuk
kemaslahatan
nakan untuk kebaikan mereka seluruhnya. Perusahaan.
6 Terbebas dari riba,spekulasi dan
perjudian Usaha yang dilakukan
termasuk riba
serta penipuan yang terlarang spekulan
,perjudian dan penipuan.
7 Hubungan antara nasabah dengan
perusa Hubungan antara
nasabah dengan
haan asuransi memiliki surat
keanggotaan perusahaan asuransi dalam hal pe
(watsiqoh),pengelola mendapat gaji yang ngelolaan harta nasabah bahwa se
jelas.Pengelola diijinkan membentuk peru mua premi menjadi hak milik peru
sahaandengan mengembangkan harta de sahaan yang dicampur dengan mo
ngan cara mudhorobah.
dal
perusahan sebagai imbalan
pembayaran klaim asuransi.
8 Nasabah dalam perusahaan asuransi
diang Nasabah tidak dianggap
syarikat
gap sebagai anggota syarikat yang memili sehingga tidak ada hak untuk men
ki hak terhadap keuntungan dapat keuntungan.
9 Tidak mengembangkan hartanya pada
hal- Dalam mengembangkan tidak me
hal yang diharamkan.
mandang haram atau halalnya.
JUAL BELI SAHAM
Pengertian
Saham adalah bukti penyertaan modal
suatu perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas(PT).
Menurut Kepres no.60 th 1988
tentang 1988 tentang Pasar Modal pasal 1 ayat 3
saham adalah surat berharga yang merupakan tanda penyertaan modal pada
PT sebagaimana diatur dalam kitab Undang-Undang Dagang .
Pemegang saham merupakan peserta
pemilik perusahaan yang ikut menikmati hasil atau keuntungan perusahaan
sebanding dengan modal yang disertakan.
Hak utama Pemegang Saham:
1.hak suara
2.hak untuk memperoleh bagian laba
yang biasa disebut dividen yang dinyatakan dalam rupiah atau prosentase
3.hak untuk membeli saham yang baru
diterbitkan perusahaan
4.hak untuk memperoleh sebagian
harta jika perusahaan dilikuidasi.
Ruang Lingkup Saham
Saham ada 2 jenis:
- Saham Istimewa atau Preferen yaitu saham yang memberikan pemegangnya hak suara serta hak atas bagian laba yang besarnya berubah-ubah tergantung dari besarnya laba yang diperoleh perusahaan.
- Saham biasa yaitu sahm yang tidak memiliki hak istimewa diterbitkan oleh perusahaan dengan tujuan untuk memperluas kemungkinan investasi,antara lain dengan memberikan hak-hak istimewa kepada pemegangnya ,biasa pada pembagian laba.
Dari segi Perseroan Pemegang saham
dibagi 2: ( Junaidi,1990:79)
- Saham Pendiri(Forders Share) yaitu saham yang diberikan sebagai balas jasa terhadap jasa para pendiri dalam mengembangkan perusahaan.
- Saham Pegawai yaitu seperti beberapa perusahaan luar negeri yang memberikan kesempatan kepada beberapa pegawainya untuk memiliki saham perusahaan untuk memperoleh bagian laba setiap tahun atau bonus dengan syarat-syarat tertentu dapat membeli saham perusahaan dengan kurs dibawah bursa.
Dari segi Macam ada 2 :
a.
Saham atas nama,jika pemindahan hak mengharuskan balik
nama.
b.
Saham atas tunjuk adalh pemindahan hak tanpa harus
balik nama.
Manfaat Saham
-Manfaat bagi emiten merupakan alat
penyandang dana yang diperlukan untuk melaksanakan pembangunan sarana usaha
pelebaran sayap perusahaan atau kepentingan lain yang berkaitan dengan
perusahaan atau pemerintah.
-Manfaat bagi pemodal untuk
menanamkan dana sebagai alternative investasi.
Hukum Jual Beli Saham Menurut Islam
Ada dua pendapat yaitu haram menurut:
- KH Masyhuri Syahid,MA dari fakultas syariah AL-azhar cairo:
-Banyak orang
menjadi gila karena permainan harga saham karena waktu yang relative singkat
orang bias jadi kaya atau bias jadi pailit.
2.
DR. Penoeh Daily dari fakultas syariah IAIN Syarief Hidayatullah Jakarta
:
-Jual
beli saham dan obligasi mengandung unsur ghurur sama dengan ijon
3.
Prof. KH Ali Yafie dan Moch Syafe’I dari MUI Jakarta:
-Bursa saham mengandung
aspek spekulasi tinggi mirip dengan judi dan sama de
ngan ijon
4.
Majlis Munadlaroh Kudus:
-Jual beli saham tidak sah
sedangkan jika dilakukan dengan cara pemindahan tang
an hukumnya boleh.Dengan rujukan
kitab Kifayat al- akhyar jilid 1 yang menyatakan “Adapun syarat keempat jual
beli ialah mampu menyerahkan maka tidak boleh tidak baik kuasa secara indrawi
atau syr”i.Oleh karena itu jika tidak mampu menyerahkan seperti jual barang
yang tersesat atau budak yang kabur maka tidak sah,sebab maksud utama jual beli
adalah memanfaatkan barang yang dinuaj sedangkan barangnya tidak ada.”
Hukumnya boleh menurut:
1.
Prof.H.Munawir Sazzali:
-Tidak ada unsur judi dan unsur
spekulasi hanya seperti spekulasi dagang
lainnya. Unsur judi kalau bursa saham jatuh pada orang bodoh yang tidak
mengerti ilmunya
2. NU Jawa Timur menganggap sebagai maukuf(ditangguhkan) belum
tahu halal haramnya.
3. Muhammad Abduh menganggap darurat
karena uang umat islam yang disimpan di bank jika tidak diambil bunganya akan
dijadikan senjata untuk mencukul islam kembali oleh mereka.
4.Prof.KH.Ibrahim Hosen,LMH dari MUI :
dalam fiqh, jual beli saham belum dikenal.Sedankan jual beli disyaratkan ada
penjual pembeli dan ada barang. Imam Hanafi membolehkan jual beli cukup dengan
menyebutkan sifat barang yang dijual. Saham disini barangnya jelas meskipun
hanya selembar kertas.
5. Masyfuk Zuhdi:Jual beli valuta asing dan
saham diperbolehkan oleh islam baik transaksinya dilakukan di bursa valuta
asing dan bursa efek,maupun di tempat lain karena transaksinya telah memenuhi
syarat:
-Adanya
ijab qabul yakni adanya penjual menyerahkan barang pembeli membayar
tunai yang dilakukan dengan lisan,tulisan,atau
utusan.
-Kedua
belah pihak mempunyai wewenang penuh melakukan tindakan hukum.
(dewasa
dan sehat pikirannya)
-Valuta
asing dan saham memenuhi syarat untuk menjadi obyek transaksi jual beli
Jika : a suci barangnya (bukan najis)
b.dapat dimanfaatkan
c.dijual oleh pemiliknya atau
kuasanya
d.dapat diserah terimakan
e.diketahui barangnya dengan jelas
f.ada di tangan pemilik(Masyfuk
Zuhdi.1992:135)
6.Abdurrahman
Isa dari Mesir: Jual beli saham diperbolehkan termasuk saham
Yang dikeluarkan bank karena umat islam
dalam keadaan terpaksa.
Pendapat saya mengenai Asuransi
boleh saja dengan tujuan saling tolong menolong yaitu dengan memakai system
islami tidak ada pihak yang terdzolimi, tapi saling menguntungkan dan apabila
merugikan salah satu pihak itu tidak benar.(qs al maidah :2
Qs annisa:29)
Mengenai jual beli saham kalau
memang memenuhi syarat sah jual beli boleh saja tapi kalau memang lebih banyak
modhorotnya disbanding manfaatnya maka alangkah lebih baik kita kembali kepada
yang sesuai dengan syariat islam. Memang bank pada saat ini belum bias kita
berlepas dari bank tapi carilah bank yang mau memakai cara islam.
Tidak ada komentar: