Upaya penanggulangan korupsi melalui pendidikan karakter - skripsi man (dulrohman webs)

Selasa, 10 Januari 2012

Upaya penanggulangan korupsi melalui pendidikan karakter

Korupsi adalah sebuah karakter manusia yang sangat meresahkan kehidupan masyarakat. Karena korupsilah hak – hak masyarakat terbelenggu dan terinjak. Definisi korupsi beragam. Dalam arti luas, korupsi berarti menggunakan jabatan untuk keuntungan pribadi[1]. Jabatan adalah kedudukan kepercayaan seseorang yang diberi wewenang atau kekuasaan untuk bertindak atas nama lembaga. Lembaga swasta, lembaga pemerintah, atau lembaga nirlaba. Korupsi berarti memungut uang bagi layanan yang sudah seharusnya diberikan, atau menggunakan wewenang untuk mencapai tujuan yang tidak sah. Korupsi terdiri dari berbagai jenis: suap, pemerasan,uang pelicin, menjajakan pengaruh, nepotisme, pemalsuan, penggelapan, dan sebagainya[2].
Sejak awal tahun 2008 sudah lima orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam berbagai kasus korupsi. Bagi masyarakat awam, melihat begitu tingginya gaji yang diterima oleh wakil rakyat tersebut, sangatlah tidak mungkin mereka melakukan korupsi. Dengan segala kelebihan penghasilan tentu mereka mampu menghidupi keluarganya. Korupsi di Indonesia sudah seperti benang kusut yang susah diurai dan bila diurai akan menjadi sangat panjang dan rumit. Sudah menjadi sebuah rahasia umum korupsi di Indonesia tidak berjalan sendiri. Sehingga tidak salah bila korupsi di Indonesia masuk kategori korupsi berjamaah. Sebagai contoh bisa dilihat dari kasus penyuapan Jaksa Urip Tri Gunawan. Pada awal kasus tersebut terfokus hanya pada dua orang, yakni, Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani. Namun dalam persidangan selanjutnya terungkap berbagai nama yang tersangkut dalam kasus tersebut. Meskipun mereka yang disebut belum tentu terlibat, namun setidaknya peristiwa itu menggambarkan mentalitas aparat penegak hukum kita. Kasus ini semakin menegaskan adanya praktik mafia peradilan. Tidak hanya di lingkungan peradilan, korupsi juga menjalar hampir ke seluruh lembaga Negara. Sebagaimana yang terjadi pada tahun 2007, berdasarkan data Pusat Kajian Anti Korupsi (PuKAT) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), korupsi terjadi di banyak sektor yang didominasi oleh korupsi kepala daerah. Setidaknya, Pusat Kajian Anti Korupsi (PuKAT) mencatat ada sebanyak 69 orang yang terdiri dari 7 Gubernur atau Mantan Gubernur, 47 Bupati atau Mantan Bupati, 6 Wakil Bupati atau Mantan Wakil Bupati, 6 Walikota atau Mantan Walikota, 3 Wakil Walikota atau Mantan Wakil Walikota, yang tersangkut dengan kasus korupsi[3].
Korupsi dijumpai di berbagai negara di dunia. Tetapi dampak korupsi di negara-negara miskin lebih merusak karena korupsi cenderung menyebabkan hak milik tidak dihormati, terjadi kekebalan hukum, menimbulkan kerugian ekonomi karena mengacaukan insentif; kerugian politik, karena meremehkan lembaga – lembaga pemerintahan; kerugian sosial, karena kekayaan dan kekuasaan jatuh kepada orang yang tidak berhak[4]. Kita terhenyak ketika mendengar berita bahwa kerusakan dahsyat yang timbul setelah gempa bumi di Turki adalah akibat korupsi yang merajalela di dalam sektor industri konstruksi dan dalam kalangan pejabat pemerintahan Turki[5].
Terkuaknya perilaku-perilaku korupsi yang dilakukan oleh para pejabat Indonesia dari berbagai departemen, tidak terkecuali Departemen Agama, membantah bahwa korupsi merupakan sebab dari kemiskinan, rendahnya pendidikan seseorang dan ketiadaan prinsip-prinsip kaidah agama yang membimbing kehidupannya sehari – hari[6]. Pejabat bukanlah orang yang berpendidikan rendah bukanlah merupakan suatu tudingan yang tidak mendasar, hal ini merupakan kenyataan yang ada di Indonesia, misalnya dapat dipresentasikan dari sederet gelar yang menghiasi di depan dan di belakang nama mereka. Haji., Drs., Prof., SH., S.Sos., dan lain sebagainya. Pejabat bukanlah seorang yang ateis atau tidak beragama, pejabat yang dipilih oleh rakyat salah satu syaratnya adalah harus bersumpah untuk taat kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan roh pancasila. Yang semakin membuat kita terperangah adalah pejabat yang bergelar haji dan gelar keagamaan lainnya dari jajaran Departemen Agama ternyata juga tidak lepas dari perilaku korupsi. Korupsi bukan merupakan sebab dari kemiskinan, pendidikan rendah atau seberapa jauh mereka memahami kaidah-kaidah beragama, namun korupsi berakarkan kepada kesadaran manusia secara menyeluruh. Kesadaran manusia dibentuk oleh lingkungan sosial, status sosial, dan pengalaman dalam perjalanan hidup seseorang. Ketiga faktor itu adalah arsitektur dari kesadaran manusia. Ketiga faktor itu yang menyejarah dalam perkembangan masyarakat yang bersangkut. Dinamika faktor -faktor tersebut ditentukan oleh bangunan sosial yang terbangun dalam kehidupan masyarakat secara kontinu. Apabila bangunan sosial itu mengarahkan manusia terhadap pendewaan materi, maka kepribadian seseorang akan selalu berorientasi pada perolehan materi dan penimbunan materi. Sedangkan apabila bangunan sosial yang terbangun dalam kehidupan masyarakat mengarahkan kepada penyampingan materi dan memprioritaskan cinta, maka kepribadian orang akan selalu dikaitkan dengan system-sistem dan nilai-nilai kemanusiaan. Pendewaan terhadap materi telah menggiring seseorang untuk melakukan tindakan apa saja demi kepentingan materi. Korupsi merupakan bentuk nyata dari pendewaan terhadap materi. Apabila materi telah diadopsi sebagai dewa oleh manusia, maka tidak ayal lagi manusia akan terperangkap dalam gaya hidup hedonistik. Apabila orang sudah terperangkap dalam pendewaan materi dengan kitab sucinya yang berupa prinsip – prinsip hedonisme, maka orang akan bertendensi memiliki penyakit yang selalu haus akan materi, penyakit ini adalah penyakit rakus. Orang yang rakus adalah orang yang tidak pernah merasa cukup dengan apa yang telah dimilikinya.
Mencegah korupsi dapat membantu meningkatkan pendapatan pemerintah, memperbaiki  layanan masyarakat, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Upaya penanggulangan korupsi dapat dilakukan dengan dua tahap, yaitu :
Pengobatan, menghukum secara tegas para pelaku korupsi. Khususnya pada koruptor kelas “kakap”. Koruptor besar harus diumumkan namanya, dihukum secara tegas sesuai tindak pidana yang dilakukan, dan dicopot dari jabatannya. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku tindak korupsi akan diadili secara tegas, bukan sekedar hiasan bibir belaka. Ketika korupsi merajalela, yang pertama harus dibasmi adalah persepsi salah bahwa kebal hukum itu ada. Siapapun pelaku tindak korupsi akan mendapatkan perlakuan yang sama.
Pencegahan, setelah dilakukan pengobatan maka tahap selanjutnya adalah pencegahan yang meliputi :
1.      Seleksi para pejabat dan staf pemerintahan sehingga mencapai tingkat efisiensi. Artinya, mengurangi pegawai pemerintah yang tidak memiliki standard. Sehingga mengurangi kemungkinan untuk memperoleh gaji buta.
2.       Peningkatan kehidupan beragama, yaitu dengan memperbaiki akhlak dan selalu mengingat bahwa yang dilakukan di dunia akan dimintai pertanggung jawabannya di akhirat.
3.      Adakan perubahan sistem yang baik, misalnya pembayaran pajak yang dialihkan kepada bank sehingga memperkecil aksi suap-menyuap, menyederhanakan peraturan dan prosedur surat-menyurat, perijinan dan membayar pajak.
4.       Pendidikan karakter di sekolah maupun di luar sekolah.
Seseorang dikatakan berkarakter jika telah berhasil menyerap nilai dan keyakinan yang dikehendaki masyarakat serta digunakan sebagai kekuatan moral dalam hidupnya. Pendidikan sering disamakan dengan pendidikan budi pekerti. Sementara itu, pengertian pendidikan budi pekerti menurut draft kurikulum berbasis kompetensi[7] dapat ditinjau secara konsepsional dan operasional.
a. Pengertian Pendidikan Budi Pekerti secara Konsepsional
·         Usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik menjadi manusia seutuhnya yang berbudi pekerti luhur dalam segenap peranannya sekarang dan masa yang akan datang.
·         Upaya pembentukan, pengembangan, peningkatan, pemeliharaan dan perilaku peserta didik agar mereka mau dan mampu melaksanakan tugas – tugas hidupnya secara selaras, serasi dan seimbang.
·         Upaya pendidikan untuk membentuk peserta didik menjadi pribadi seutuhnya yang berbudi pekerti luhur melalui kegiatan bimbingan, pembiasaan, pengajaran dan latihan serta keteladanan.

b. Pengertian Pendidikan Budi Pekerti secara Operasional
·         Upaya untuk membekali pesertadidik melalui bimbingan, pengajaran dan latihan selama pertumbuhan dan perkembangan dirinya sebagai bekal masa depannya, agar nemiliki hati nuranu yang bersih, berperangai baik, serta menjaga kesusilaan dalam menjalankan kewajiban terhadap Tuhan dan sesama  makhluk.
Dengan demikian, terbentuklah pribadi seutuhnya yang tercermin pada perilaku berupa ucapan, perbuatan, sikap, pikiran, perasaan, kerja dan hasil karya berdasarkan nilai – nilai agama serta norma dan moral luhur bangsa.
Pendidikan budi pekerti yang terintegrasi dalam sejumlah mata pelajaran yang relevan dan tatanan iklim kehidupan sosial-kultural dunia persekolahan secara umum bertujuan untuk memfasilitasi siswa agar mampu menggunakan pengetahuan, mengkaji dan menginternalisasi serta mempersonalisasi nilai, mengembangkan keterampilan sosial yang memungkinkan tumbuh dan berkembangnya akhlak mulia dalam diri siswa serta mewujudkannya dalam perilaku sehari – hari[8]. Di samping itu, tujuan pendidikan budi pekerti menurut Cahyoto  dapat dikembalikan kepada harapan masyarakat terhadap sekolah yang menghendaki siswa memiliki kemampuan dan kecakapan berpikir, menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat[9]. Bloom (1987 : 1) yang menetapkan taksonomi tujuan menjadi ranah kognitif, afektif, dan psikomotorik[10]. Ranah kognitif mengandung enam tahapan untuk pencapaiannya masing – masing adalah pengetahuan, pemahaman, penerapan, analisis, sintesis,dan evaluasi.Ranah afektif menekankan pada perasaan, emosi, atau tingkat penerimaan terhadap objek. Dari kondisi itu,maka tampaklah bahwa  proses berpikir tidak dapat berlangsung tanpa proses feelings (perasaan). Keduanya tidak dapat dipisah sehingga semakin baik perasaan siswa tentang objek tertentu, makin besar keingintahuan untuk mendalami lebih lanjut objek tertentu. Sebagai timbal baliknya siswa yang makin menguasai suatu bidang pengetahuan, makin baik pula dalam menghargai dan menilai bidang tersebut. Berdasarkan kerangka di atas, maka tujuan pendidikan budi pekerti adalah sebagai berikut :
·         Siswa memahami nilai – nilai budi pekerti di lingkungan,lokal, nasional dan internasional melalui adat istiadat, hukum, undang – undang, dan tatanan bangsa.
·         Siswa mampu watak atau tabiatnya secara konsisten dalam mengambil keputusan budi pekerti di tengah – tengah rumitnya kehidupan bermasyarakat.
·         Siswa mampu menghadapi masalah nyata dalam masyarakat secara rasional bagi pengambilan keputusan yang terbaik setelah melakukan pertimbangan sesuai dengan norma budi pekerti.
·         Siswa mampu menggunakan pengalaman budi pekerti yang baik bagi pembentukan kesadaran dan pola perilaku yang berguna dan bertanggung jawab atas tindakannya.
Pendidikan budi pekerti mempunyai sasaran kepribadian siswa, khususnya unsur karakter atau watak yang mengandung hati nurani sebagai kesadaran diri untuk berbuat kebajikan. Berbagai usulan tentang perlunya pendidikan budi pekerti dalam pembangunan pembentukan karakter, mentalitas bangsa, dan moralitas, bukanlah hal baru. Bahkan menurut Azyumardi Azra, sebelum pelajaran agama menjadi wajib, dalam rencana pelajaran pada tahun  1947, yang ada hanyalah mata pelajaran “didikan budi pekerti” yang bersumber dari nilai – nilai tradisional, khususnya yang terdapat pada cerita pewayangan[11]. Dalam perkembangan selanjutnya, berkaitan dengan krisis ekonomi dan politik Indonesia yang juga memicu peninjauan ulang terhadap pendidikan nasional, maka perdebatan tentang pendidikan budi pekerti kembali menjadi wacana publik. Namun, hasil perumusan Depdiknas dan Depag menyimpulkan bahwa pendidikan budi pekerti bukan menjadi mata pelajaran tersendiri, tetapi merupakan program pendidikan terpadu yang memerlukan perilaku, keteladanan, pembiasaan, bimbingan, dan penciptaan lingkungan yang kondusif[12]. Dengan demikian, pendidikan budi pekerti diintegrasikan ke dalam semua mata pelajaran dan program pendidikan.  Analisis tersebut menekankan bahwa pendidikan budi pekerti yang integratif merupakan tanggung jawab semua pihak, baik sekolah, keluarga, dan lingkungan masyarakat. Meskipun demikian, pembentukan karakter anak-anak bangsa dapat dan harus mlakukan “sesuatu” yang disarankan sebagai berikut:
Pertama, menerapkan pendekatan modeling atau exemplary, yaitu mencoba dan membiasakan peserta didik dan lingkungan pendidikan secara keseluruhan untuk menghidupkan dan menegakkan nilai-nilai yang benar dengan memberikan model atau teladan.
Kedua, menjelaskan atau mengklarifisikan secara terus – menerus tentang berbagai nilai yang baik atau buruk.
Ketiga, menerapkan pendidikan berdasarkan karakter .  Kemudian melakukan reorientasi baru, baik dari segi isi dan pendekatan terhadap mata pelajaran yang relevan atau berkaitan, seperti mata pelajaran pendidikan agama dan PPKn[13].
Berdasarkan asumi di atas, dengan memperkaya dimensi nilai, moral dan norma pada aktivitas pendidikan di sekolah, akan memberikan pegangan hidup yang kokoh bagi anak – anak dalam menghadapi perubahan sosial. Kematangan secara moral akan menjadikan seorang anak mampu memperjelas dan menentukan sikap terhadap substansi nilai dan norma baru yang muncul dalam proses perubahan atau transformasi sosial yang sangat cepat ini. Demikian juga, dengan bekal pendidikan budi pekerti secara memadai, akan memperkuat konstruksi moralitas peserta didik sehingga mereka tidak gampang goyah dalam menghadapi aneka macam godaan dan pengaruh negativ di sekolah maupun di luar sekolah[14]. Jika semua generasi muda mempunyai karakter bagus sejak dini, maka ketika suatu saat nanti menjadi seorang pejabat, ia akan menjadi pejabat yang berkualitas dan profesional, bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme sehingga kemungkinan terjadinya korupsi semakin kecil bahkan bisa menghilang.
Selain sekolah, peranan sistem sekolahpun secara tidak langsung ikut membantu dan mendukung pendidikan budi pekerti. Sistem sekolah itu meliputi peraturan, guru, sosialisasi antar siswa, kurikulum, dan kegiatan positif. Thomas Lickona dalam HAR Tilaar, menawarkan beberapa tugas dan peranan guru yang cukup berat dan perlu dilaksanakan dalam mendukung pelaksanaan pendidikan budi pekerti di sekolah, sebagai berikut :
1.      Seorang pendidik haruslah menjadi model, sekaligus menjadi mentor dari peserta didik dalam mewujudkan nilai-nilai moral pada kehidupan di sekolah. Tanpa guru sebagai model, sulit untuk diwujudkan suatu pranata sosial (sekolah) yang dapat mewujudkan nilai-nilai kebudayaan. Walaupun disini ditekankan kepada peranan guru, namun sebenarnya meliputi seluruh personil dari pranata sosial. Hal tersebut bukan hanya  diwujudkan di taman kanak-kanak, tetapi juga sampai di kampus-kampus pendidikan tinggi. Kampus-kampus pendidikan tinggi haruslah mewujudkan nilai-nilai moral tersebut, baik di dalam peraturannya maupun suasananya. Tidak berlebihan kiranya apabila dikatakan sekolah atau kampus masa depan adalah sekolah atau kampus sebagai pusat pengembangan nilai-nilai kebudayaan khususnya nilai-nilai moral. Di era reformasi ini kita lihat betapa kampus dan sekolah menjadi penggerak utama refomasi sehingga dapat dinyatakan bahwa hidupnya nilai-nilai moral berada di lingkungan kampus. Moral revival  dalam dunia kampus merupakan indikator optimisme dalam pembangunan masyarakat madani Indonesia.

2.      Masyarakat sekolah haruslah merupakan masyarakat bermoral. Apabila berbicara mengenai budaya kampus dan budaya sekolah, maka sekolah dan kampus bukan semata-mata untuk meningkatkan kemampuan intelektual, tetapi juga memupuk kejujuran, kebenaran, dan pengabdiannya kepada kemanusiaan. Secara keseluruhan budaya kampus dan sekolah adalah budaya yang bermoral. Hanya dengan demikian sekolah dan kampus menjadi pelopor dari perubahan kebudayaan secara total, yaitu bukan hanya meningkatkan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi juga persemaian dari pengembangan nilai-nilai moral kemanusiaan. Dengan demikian, sekolah dan kampus menjadi pusat kekuatan moral yang berkesinambungan.

3.      Praktikkan disiplin moral. Moral  adalah sesuatu yang restrictive, artinya bukan sekedar sesuatu yang deskriptif tentang sesuatu yang baik, tetapi sesuatu yang mengarahkan kelakuan dan pikiran seseorang untuk berbuat baik. Moral mengimplikasikan adanya disiplin. Pelaksanaan moral yang tidak berdisiplin sama artinya dengan tidak bermoral. Moralitas menuntut keseluruhan dari hidup seseorang karena dia melaksanakan apa yang baik dan menolak apa yang batil. Tuntutan ini berlaku untuk seluruh personil dari pranata sosial pendidikan. Hal ini bararti tuntutan disiplin moral bukan hanya berlaku untuk peserta didik, tetapi juga bagi para pendiik atau pemimpin di dalam pranata sosial sekolah. Memang sebagai model dan mentor, para personil dalam pranata sosial sekolah adalah orang-orang praktisi di dalam moralitas. Moralitas melekat di dalam kepemimpinan pendidikan.

4.      Menciptakan situasi demokratis di ruang kelas, salah satu kondisi pelaksanan kehidupan moral ialah menciptakan situasi dimana perilaku moral dapat terwujud. Situasi demikian tidak lain adalah situasi demokratis. Di dalam situasi demokratis pengenalan moral tidak terjadi secara indoktrinisasi, tetapi melalui proses inkuiri dan penghayatan yang intensif mengenai nilai-nilai moral tersebut. Di dalam ruang kelas di mana terjadi proses belajar dan mengajar yang konkret, di situlah dapat dilaksanakan penghayatan moral yang paling dasar, antara lain suka membantu, jujur terhadap diri sendiri dan terhadap guru serta kawan-kawan yang lain, kerja keras dan bukan mencari jalan pintas, tunduk kepada disiplin untuk kepentingan bersama, dan sebagainya.

5.      Mewujudkan nilai-nilai melalui kurikulum, nilai moral tidak hanya disampaikan melalui mata pelajaran yang khusus, tetapi juga terkandung dalam sebuah program kurikulum. Artinya, di dalam setiap mata pelajaran dalam kurikulum tersirat pertimbangan-pertimbangan moral[15].

Dengan demikian, para peserta didik diberikan kesempatan di dalam situasi yang berbeda-beda melihat pelaksanaan nilai-nilai moral di dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat. Tentunya tersirat nilai-nilai moral dalam kurikulum tidak menutup pintu bagi perlunya program khusus untuk pendidikan moral atau pendidikan budi pekerti.Di dalam pelaksanaan budi pekerti tentunya melepaskan diri dari pengalaman praksis pendidikan budi pekerti seperti pada masanya P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang kini sudah dihapuskan. Di dalam pelaksanaan P4 bukan hanya metodologinya yang keliru, tetapi materinya pun keliru. Metodologi yang digunakan lebih merupakan metode indoktrinasi mengenai nilai – nilai Pancasila yang harus dihafalkan. Nilai –nilai tersebut hampir tidak dapat dibantah sehingga menjadi sangat abstrak dan tidak mudah diaplikasikan. Selain itu, metode yang digunakan telah mematikan acquiring by inquiring dari nilai-nilai moral yang diinginkan. Pengembangan kurikulum berbasis kompetensi dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
·         Keimanan, nilai, dan budi pekerti luhur. Keyakinan dan nilai  - nilai yang dianut masyarakat berpengaruh pada sikap dan arti kehidupannya. Keimanan, nilai, dan budi pekerti luhur perlu digali, dipahami, dan diamalkan oleh siswa.
·         Penguat Integritas Nasional. Penguat integritas nasional dicapai melaluio pendidikan yang memberikan pemahaman tentang masyarakat Indonesia yang majemuk dan kemajuan peradaban dunia yang multikultur dan multibahasa.
·         Keseimbangan etika, logika, estetika, dan kinestetika sangat dipertimbangkan dalam penyusunan kurikulum dan hasil belajar.
·         Kesamaan memperoleh kesempatan, penyediaan tempat yang memberdayakan semua siswa untuk memperoleh pengetahuan, keterampilan dan sikap sangat diutamakan. Seluruh siswa dari berbagai kelompok, seperti kelompok yang kurang beruntung secara ekonomi dan sosial yang memerlukan bantuan khusus, berbakat, dan unggul berhak menerima pendidikan yang tepat sesuai dengan kemampuan dan kecepatannya[16].
Untuk pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi maka diperlukan langkah – langkah sebagai berikut:
1.      Kalender pendidikan.
Penyusunan kalender pendidikan selama satu tahun pelajaranmengacu kepada efisiensi, efektivitas, dan hak – hak siswa.
2.      Diversifikasi Kurikulum
Kurikulum berbasis kompetensi dapat diperluas, diperdalam, dan disesuaikan dengan keberagaman kondisi dan kebutuhan, baik yang menyangkut kemampuan atau potensi siswa maupun yang menyangkut potensi lingkungan.
3.      Penyusunan Silabus.
Penyusunan silabus mengacu pada kurikulum berbasis kompetensi dan perangkat komponen-komponennya yang disusun oleh Pusat Kurikulum, Badan Penelitian dan Pengembangan, serta Departemen Pendidikan Nasional. Sekolah yang mempunyai kemampuan mandiri dapat munyusun silabus yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya setelah mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan setempat (provinsi, kabupaten)
4.      Kegiatan Kurikuler dan Pendekatan Pembelajaran.
Kegiatan pembelajaran dilaksanakan dengan berpusat pada siswa,yaitu pendekatan belajar yang aktif, kreatif, efektif, menyenangkan, dan mencerahkan. Pendekatan lainnya, seperti belajar tuntas, konstruktivisme, pemecahan utama, berfikir reflektif, dan multi kecerdasan apabila digunakan dapat memperkaya pendekatan belajar efektif.
5.      Kegiatan Ekstrakurikuler.
Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk memenuhi tuntutan penguasaan bahan kajian dan pelajaran dengan alokasi waktu yang diatur secara tersendiri berdasarkan kebutuhan berupa kegiatan pengayaan dan kegiatan perbaikan yang berkaitan dengan program kurikuler. Misalnya, palang merah, siswa pecinta alam, koperasi, pramuka, jurnalis dan lain sebagainya[17].

Kesimpulan, korupsi merajalela karena ada sebab yaitu fenomena kerakusan manusia, sistem yang kurang efisien, hukum yang sering diremehkan, dan karakter bangsa yang tidak bagus. Pendidikan karakter merupakan salah satu solusi menanggulangi korupsi sejak dini.                                                                                                   Sekolah harus meningkatkan mutu pendidikan agar membentuk karakter siswa yang baik.










Daftar Pustaka:
Robert Klitgard, Ronald Maclean dan Lindsey Parris. 2002. Penuntut Pemberantasan Korupsi Dalam Pemerintahan Derah. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia and Partnership for Governance Reform in Indonesia
Dwi, Ismantoro. 2008. Para Pencuri Uang Rakyat: Daftar 59 Koruptor Versi KPK 2003-2008. Yogyakarta: Pustaka Timur
Zuriah, Nurul. 2007. Pendidikan Moral dan Budi Pekerti Dalam Prespektif Perubahan: Menggagas Platform Pendidikan Budi Pekerti Secara Kontekstual dan Futuristik. Jakarta: Bumi Aksara
Tilaar, H.A.R. 1999. Beberapa Agenda Reformasi Pendidikan Nasional dalam Prespektif Abad 21. Magelang: Tera Indonesia ,hlm 76-80
Azra, Azyumardi.2000. Pendidikan Akhlak dan Budi Pekerti: Membangun Kembali Anak Bangsa. Makalah dalam konvensi Nasional Pendidikan tahun 2000. Jakarta: Universitas Negeri
Balitbang-Puskur.2001. Kurikulum Berbasis Kompetensi Mata Pelajaran Budi Pekerti untuk Sekolah Menengah Atas, Buram ke-6 Juli 2001. Jakarta : Depdiknas
Cahyoto.2001.Budi Pekerti Dalam Prespektif Pendidikan. Malang : Depdiknas.Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah. Pusat Penataran Guru IPS dan PMP Malang



[1] Robert Klitgard, Ronald Maclean dan Lindsey Parris.2002.Penuntut Pemberantasan Korupsi Dalam Pemerintahan Derah.Jakarta: Yayasan Obor Indonesia and Partnership for Governance Reform in Indonesi, hlm.2
[2] Ibid, hlm.4
[3] Dwi, Ismantoro. 2008.Para Pencuri Uang Rakyat: Daftar 59 Koruptor Versi KPK 2003-2008.Yogyakarta: Pustaka Timur, hlm.1
[4]Robert Klitgard, Op.Cit. hlm.4
[5] Robert Klitgard, Ibid , hlm xiii
[6] Dwi, Ismantoro. 2008.Para Pencuri Uang Rakyat: Daftar 59 Koruptor Versi KPK 2003-2008.Yogyakarta: Pustaka Timur, hlm 1

[7] Balitbang-Puskur.2001. Kurikulum Berbasis Kompetensi Mata Pelajaran Budi Pekerti untuk Sekolah Menengah Atas, Buram ke-6 Juli 2001. Jakarta : Depdiknas, di dalam Zuriah, Nurul.2007. Pendidikan Moral dan Budi Pekerti Dalam Prespektif Perubahan: Menggagas Platform Pendidikan Budi Pekerti Secara Kontekstual dan Futuristik.Jakarta: Bumi Aksara, hlm.20
[8] Zuriah, Nurul.2007. Pendidikan Moral dan Budi Pekerti Dalam Prespektif Perubahan: Menggagas Platform Pendidikan Budi Pekerti Secara Kontekstual dan Futuristik. Jakarta: Bumi Aksara, hlm.64-66.
[9] Cahyoto.2001.Budi Pekerti dalam prespektif Pendidikan.Malang: Kemendiknas-Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah.Pusat Penataran Guru IPS dan PMP Malang, di dalam Zuriah, Nurul.2007. Pendidikan Moral dan Budi Pekerti Dalam Prespektif Perubahan: Menggagas Platform Pendidikan Budi Pekerti Secara Kontekstual dan Futuristik. Jakarta: Bumi Aksara, hlm.64
[10] Zuriah, Nurul.Op.Cit, hlm.64-66
[11] Azra, Azyumardi.2000. Pendidikan Akhlak dan Budi Pekerti: Membangun Kembali Anak Bangsa. Makalah dalam konvensi Nasional Pendidikan tahun 2000. Jakarta: Universitas Negeri, di dalam Zuriah, Nurul.2007. Pendidikan Moral dan Budi Pekerti Dalam Prespektif Perubahan: Menggagas Platform Pendidikan Budi Pekerti Secara Kontekstual dan Futuristik. Jakarta: Bumi Aksara, hlm.117
[12] Balitbang-Puskur.2001. Kurikulum Berbasis Kompetensi Mata Pelajaran Budi Pekerti untuk Sekolah Menengah Atas, Buram ke-6 Juli 2001. Jakarta : Depdiknas, di dalam Zuriah, Nurul.2007. Pendidikan Moral dan Budi Pekerti Dalam Prespektif Perubahan: Menggagas Platform Pendidikan Budi Pekerti Secara Kontekstual dan Futuristik. Jakarta: Bumi Aksara, hlm.118
[13] Zuriah, Nurul.2007. Pendidikan Moral dan Budi Pekerti Dalam Prespektif Perubahan: Menggagas Platform Pendidikan Budi Pekerti Secara Kontekstual dan Futuristik. Jakarta: Bumi Aksara, hlm.119
[14] Ibid, hlm.120
[15] Tilaar,H.A.R.1999. Beberapa Agenda Reformasi Pendidikan Nasional dalam Prespektif Abad 21. Magelang: Tera Indonesia ,hlm 76-80
[16] Zuriah, Nurul. 2007.  Pendidikan Moral dan Budi Pekerti Dalam Prespektif Perubahan: Menggagas Platform Pendidikan Budi Pekerti Secara Kontekstual dan Futuristik. Jakarta: Bumi Aksara,  hlm 185
[17] Zuriah, Nurul. Ibid,  hlm 190-192

Tidak ada komentar:

Berita Viral Terkini