PEMBELAAN/
PLEDOOI
Dalam perkara
Pidana atas nama klien kami
Nama : NARUTO
Umur/tanggal lahir : 22
Tahun / 10 november 1992
Jenis Kelamin :
Laki-laki
Agama :
Islam
Pekerjaan :
karyawan
Tempat Tinggal :
konohagakure
Sebelum kami
sampaikan pembelaan ini, perkenankanlah terlebih dahulu kami memanjatkan puji
dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa Yang telah melimpahkan rahmat, taufik
dan hidayahnya kepada kita semua. Semoga kita yang ada didalam persidangan ini
selalu diberi petunjuk dan dibukakan
pintu hati nurani kita dalam menilai suatu kasus sehingga diharapakan Majelis
Hakim Pemeriksa perkara dapat memberikan putusan yang berkeadilan kepada terdakwa.
Bahwa sebelum kami sampai pada materi pembelaan
kami, Perkenankanlah terlebih dahulu
kami mengucapkan terima kasih kepada saudara jaksa penuntut umum atas
kerja kerasnya dalam berupaya untuk membuktikan dakwaannya,Sehingga sampai saat
ini berdasarkan analisa Jaksa Penuntut Umum bahwa klien kami terbukti melakukan
tindak pidana Pencurian sebagaimana dalam surat dakwaan tunggal melanggar pasal 362 KUHP.
Demikan pula
terima kasih kepada Majelis Hakim Yang Mulia karena pada hari ini telah
memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan pembelaan kami, dan pada
akhirnya tentunya kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Yang Mulia
untuk memutus perkara ini berdasarkan keadilan dan kebenaran yang dilandasi
dengan ketuhanan Yang Maha Esa.
Bahwa setelah kami membaca dan mencermati Surat
tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, maka dengan ini kami menyampaikan
pokok-pokok pembelaan, sebagai berikut :
1. Bahwa
Terdakwa selama dalam persidangan telah mengakui semua perbuatannya dan tidak
berbelit-belit terdakwa telah menyesal dan menyadari bahwa perbuataanya itu
adalah melanggar hukum, dan terdakwa berjanji
tidak akan mengulangi perbuatan pidana serupa.
2. Bahwa
klien kami terdakwa Naruto, telah menanggung semua kesalahanya dari tindak
pidana ini, dimana terdakwa saat ini sudah tidak bekerja lagi security dikantor
cordelia, sehingga telah hilang pekerjaanya
dengan adanya kasus ini , dengan demikian hal ini merupakan bentuk
sanksi dan hukuman tersendiri bagi terdakwa.
3. Bahwa
antara saksi korban ibu Kushina dengan terdakwa telah saling memaafkan dan saksi korban tidak mengalami kerugian ,
karna sepeda motor telah dikembalikan kepada saksi korban selaku pemiliknya.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka kami mohon
kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar terdakwa Naruto dapat dijatuhi hukuman
yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya.
Yogyakarta, 12 juli 2014.
Hormat
kami
Penasehat
hukum terdakwa
Tsunade,SH
Tidak ada komentar: