Contoh surat kuasa pembelaan hukum - skripsi man (dulrohman webs)

Minggu, 31 Juli 2016

Contoh surat kuasa pembelaan hukum



PEMBELAAN/ PLEDOOI

Dalam  perkara Pidana atas nama klien kami
Nama                          : NARUTO
Umur/tanggal lahir       : 22 Tahun / 10 november 1992
Jenis Kelamin             : Laki-laki
Agama                       : Islam
Pekerjaan                   : karyawan
Tempat Tinggal          : konohagakure

Sebelum  kami sampaikan pembelaan ini, perkenankanlah terlebih dahulu kami memanjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa Yang telah melimpahkan rahmat, taufik dan hidayahnya kepada kita semua. Semoga kita yang ada didalam persidangan ini selalu diberi petunjuk  dan dibukakan pintu hati nurani kita dalam menilai suatu kasus sehingga diharapakan Majelis Hakim Pemeriksa  perkara dapat  memberikan putusan yang berkeadilan kepada terdakwa.

Bahwa sebelum kami sampai pada materi pembelaan kami, Perkenankanlah terlebih dahulu  kami mengucapkan terima kasih kepada saudara jaksa penuntut umum atas kerja kerasnya dalam berupaya untuk membuktikan dakwaannya,Sehingga sampai saat ini berdasarkan analisa Jaksa Penuntut Umum bahwa klien kami terbukti melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dalam surat dakwaan tunggal melanggar  pasal 362 KUHP.

Demikan  pula terima kasih kepada Majelis Hakim Yang Mulia karena pada hari ini telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan pembelaan kami, dan pada akhirnya tentunya kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk memutus perkara ini berdasarkan keadilan dan kebenaran yang dilandasi dengan ketuhanan Yang Maha Esa.


Bahwa setelah kami membaca dan mencermati Surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, maka dengan ini kami menyampaikan pokok-pokok pembelaan, sebagai berikut :
1.      Bahwa Terdakwa selama dalam persidangan telah mengakui semua perbuatannya dan tidak berbelit-belit terdakwa telah menyesal dan menyadari bahwa perbuataanya itu adalah melanggar hukum, dan terdakwa berjanji  tidak akan mengulangi perbuatan pidana serupa.


2.      Bahwa klien kami terdakwa Naruto, telah menanggung semua kesalahanya dari tindak pidana ini, dimana terdakwa saat ini sudah tidak bekerja lagi security dikantor cordelia, sehingga telah hilang pekerjaanya  dengan adanya kasus ini , dengan demikian hal ini merupakan bentuk sanksi dan hukuman tersendiri bagi terdakwa.


3.      Bahwa antara saksi korban ibu Kushina dengan terdakwa telah saling memaafkan  dan saksi korban tidak mengalami kerugian , karna sepeda motor telah dikembalikan kepada saksi korban selaku pemiliknya.



Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar terdakwa Naruto dapat dijatuhi hukuman yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya.

Yogyakarta, 12  juli  2014.
Hormat kami
Penasehat hukum terdakwa



Tsunade,SH

  

Tidak ada komentar:

Berita Viral Terkini