Makalah Revitalisasi Peran Pembelajaran Ips Dalam Pembentukan Karakter Bangsa - skripsi man (dulrohman webs)

Minggu, 05 September 2021

Makalah Revitalisasi Peran Pembelajaran Ips Dalam Pembentukan Karakter Bangsa

 

REVITALISASI PERAN PEMBELAJARAN IPS

DALAM PEMBENTUKAN KARAKTER BANGSA

 

Oleh Sardiman AM

FISE-UNY

 

Abstract

     The revitalization of the role of social studies learning is important to be done as soon as possible, because, so far the implementation of learning has not been very relevant to the  objective and purpose of social studies learning. Actually, social studies learning play an important role in character education. Therefore it is necessary to make improvement and upgrading steps. The curriculum design and competence standard of graduates should be based on student reality and humanity values, and is not only emphasized on material mastery. The approach of essentialism has to be changed by the social reconstruction theory. The learning process is developed as the cultural transaction process which becomes an unseparated part of student character development. The learning model is more emphasized on active and participative learning.  Besides, in order to strenghten the role of social studies leraning in developing character education, a good environment condition, including the political will from the government, is needed.

 

Kata kunci: revitalisasi, pendidikan karakter, pembelajaran IPS

 

 

Pendahuluan

 

1

 
             Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam mengawali kerjanya sebagai  kepala pemerintahan pada Kabinet Indonesia Bersatu II di republik ini, menyatakan bahwa kita harus menjaga jati diri kita, keindonesiaan kita. Hal yang membedakan bangsa kita dengan bangsa lain di dunia adalah budaya kita, way of life kita dan keindonesiaan kita. Ada identitas dan kepribadian yang membuat bangsa Indonesia khas, unggul, dan tidak mudah goyah. Keindonesiaan kita tercermin dalam sikap pluralisme atau kebhinekaan, kekeluargaan, kesatuan, toleransi, sikap moderat,  keterbukaan, dan kemanusiaan. Hal-hal inilah yang harus kita jaga, kita pupuk, kita suburkan di hati sanubari kita dan di hati anak-anak kita.  Pernyataan ini menunjukkan bahwa Presiden ingin mengangkat persoalan karakter bangsa dalam dinamika pembangunan  nasional.  Itulah sebabnya pada tanggal 14 Januari 2010, dalam sarasehan nasional yang diselenggarakan oleh
Kementerian Pendidikan Nasional telah dideklarasikan ”Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa” sebagai gerakan nasional.

     Mengapa Presiden dan Kementerian Pendidikan Nasional mengangkat persoalan karakter bangsa? Bukanlah sebuah basa-basi, tetapi tentu terkait dengan realitas kehidupan masyarakat dan masalah-masalah sosio-kebangsaan di Indonesia. Misalnya, maraknya kenakalan  dan perkelahian antarremaja/pelajar, demo yang sering berujung dengan bentrokan, bahkan tidak jarang panggung-panggung hiburan terbuka dihiasi dengan perkelahian dan tindakan anarkhis dari penonton, lalu lintas di jalanan tidak tertib, lunturnya etika dan budi pekerti, korupsi ada di mana-mana, pelanggaran HAM yang masih sering terjadi, lemahnya kemandirian dan jati diri bangsa, yang kesemuanya masih terus menghantui kehidupan masyarakat dan bangsa kita.  Sementara perkembangan ilmu dan teknologi  tidak sepenuhnya berdampak positif bagi kehidupan, tetapi juga menimbulkan berbagai bentuk kejahatan.  Hancurnya Kota Hirosima dan Nagasaki pada akhir Perang Dunia II, hancurnya World Trade Center di New York,  kejahatan perang di Afganistan, perang Irak, juga di Palestina pada awal abad ke-21, adalah bukti konkret dari berbagai tindak kekejaman dan kekerasan antarsesama, di samping  bentuk-bentuk penyelewengan moral melalui teknologi informasi (TI).                                                       

Krisis akhlak dan moral yang sedang terjadi  itu mengingatkan kepada sebuah kritik sosial yang sangat tajam yang dilontarkan seorang pujangga dari Kraton Surakarta, R.Ng. Ranggawarsita  terhadap realitas sosial,  sekitar, 140-an tahun yang lalu melalui ”Serat Kalatida”. Dalam serat ini antara lain dijelaskan adanya istilah ”jaman edan”. Bahkan menariknya  istilah ”jaman edan” ini semakin populer di kalangan masyarakat pada era modern sekarang ini. Karena istilah ”jaman edan” ini dipandang sangat cocok dengan perkembangan sekarang ini,  yang ditandai dengan kemerosotan akhlak, aspek moralitas, dan etika kesantunan, tindak kekerasan, serta lemahnya jati diri bangsa. Melihat realitas kehidupan yang demikian ini,  maka pada saat memasuki  kehidupan abad ke-21, terlontar gagasan untuk menghidupkan kembali pendidikan budi pekerti di lingkungan sekolah.

         Kemerosotan akhlak, moral dan etika kesantunan, serta jati diri bangsa atau  karakter itu sedikit banyak ada hubungannya dengan penyelenggaraan pendidikan yang lebih mengutamakan penguasaan materi ajar.  Pendidikan kita belum mampu membangun interaksi yang paradigmatik antara aspek kehambaan dan kekhalifahan. Akibatnya pendidikan kita menjadi kurang bermakna bagi kehidupan manusia yang utuh dan asasi.

           Berbagai upaya untuk memperbaiki kualitas pendidikan nasional terus dilakukan. Misal adanya peningkatan anggaran pendidikan, pembudayaan IT, adanya sekolah berstandar internasional, dilaksanakannya ujian nasional (sekalipun ada pro dan kontra), program sertifikasi guru (yang juga belum sepenuhnya memenuhi sasaran sebagai upaya peningkatan kualitas), juga adanya revisi kurikulum terkait dengan dikeluarkannya Permen no. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi, dan Permen no. 23 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL), yang kemudian dimunculkan  Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). termasuk sudah barang tentu untuk mata pelajaran IPS. Namun kenyataannya, perbaikan Standar Isi untuk bidang IPS terutama pada jenjang SMP/MTs belum begitu memuaskan bila dikaitkan dengan pengertian  dan tujuan pembelajaran IPS. Rumusannya baru, tetapi esensi substansinya tidak jauh berbeda. Kurikulum itu masih tetap menitikberatkan pada penguasaan materi. Kritikpun kembali terdengar bahwa pelajaran IPS terlalu sarat materi,  bersifat kognitif dan hafalan. Karena berorientasi pada materi ajar, maka pembelajaran IPS akan terjebak pada proses mengumpulkan informasi dan mengakumulasi fakta. Karena bersifat hafalan, pembelajaran IPS menjadi menjemukan, tidak menarik dan dipandang sebagai beban bagi peserta didik, apalagi kalau dikaitkan dengan statusnya sebagai mata pelajaran yang tidak di-UN-kan. Masyarakatpun  memandang bahwa pelajaran IPS itu tidak penting, di samping tidak di-UN-kan,  juga   tidak banyak manfaatnya dalam kehidupan keseharian. Pelajaran IPS tidak dapat mendatangkan uang,  pelajaran IPS tidak bisa untuk membangun rumah, tidak bisa untuk membangun jembatan, dan seterusnya. Aliran positivisme dan paham materialisme yang berkembang telah ikut memperkokoh pandangan masyarakat itu.  Hal-hal yang tidak observable, dan tidak terukur cenderung diabaikan atau tidak dikembangkan.

     Uraian tersebut memberikan petunjuk bahwa pembelajaran (sebagai realisasi dari penyelenggaraan pendidikan) yang berorientasi pada materi ajar, menjadi kurang bermakna bagi hidup dan kehidupan warga belajar. Pembelajaran yang mengutamakan penguasaan materi ajar seperti yang selama ini terjadi, cenderung mengabaikan nilai-nilai moral dan pengembangan karakter peserta didik. Pembelajaran yang mengabaikan pengembangan karakter telah kehilangan ruh dan esensinya sebagai proses pendidikan yang sesungguhnya, yakni sebuah proses untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi masyarakat agar menjadi bangsa yang lebih bermartabat. Begitu juga pembelajaran IPS telah kehilangan ruhnya sebagai proses pendidikan yang dapat memberikan sumbangsih terhadap pendidikan karakter bangsa yakni  untuk membentuk warga negara yang baik, warga  negara yang memiliki  kearifan  dan keterampilan sosial, serta  warga negara yang sadar akan jati dirinya sebagai bangsa. Terkait dengan permasalahan itu maka pada tulisan singkat ini akan mencoba membahas  topik ”Revitalisasi Peran Pembelajaran IPS dalam  Pembentukan Karakter Bangsa”

 

Makna Pembelajaran IPS

       Dalam konteks pembahasan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) pada tulisan ini, tidak dapat dilepaskan dari sejarah munculnya mata pelajaran Social Studies di Amerika Serikat tahun 1962-an. Berangkat dari pemahaman dan kajian serta bagaimana peran mata pelajaran Social Studies itu, di Indonesia kemudian diperkenalkan dan dikembangkan mata pelajaran IPS. Secara historis istilah IPS ini muncul di Indonesia sejak diberlakukannya Kurikulum 1975 sebagai pembaharuan Kurikulum 1968 di sekolah. Ilmu Pengetahuan Sosial adalah mata pelajaran di sekolah yang didesain atas dasar fenomena, masalah dan realitas sosial dengan pendekatan interdisipliner yang  melibatkan berbagai cabang Ilmu-ilmu sosial dan humaniora seperti kewarganegaraan, sejarah, geografi, ekonomi, sosiologi, antropologi, pendidikan. Oleh karena itu, IPS dapat dikatakan sebagai studi mengenai perpaduan antara ilmu-ilmu dalam rumpun Ilmu-ilmu sosial dan juga humaniora untuk melahirkan pelaku-pelaku sosial yang dapat berpartisipasi dalam memecahkan masalah-masalah sosio-kebangsaan. Bahan kajiannya menyangkut peristiwa, seperangkat fakta, konsep dan generalisasi yang berkait dengan isu-isu aktual, gejala dan masalah-masalah atau realitas  sosial serta potensi daerah. Sementara kesepakatan dalam Forum Komunikasi Pimpinan FPIPS-IKIP, dan Jurusan IPS FKIS/STKIP di Yogyakarta tahun 1991 menegaskan bahwa pendidikan IPS merupakan seleksi dan adaptasi bahan  dari disiplin Ilmu-ilmu sosial dan humaniora serta kegiatan dasar manusia yang  diorganisasikan dan disajikan secara ilmiah-pedagogis dan psikologis untuk kepentingan pencapaian tujuan pendidikan. Selanjutnya dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), dijelaskan bahwa IPS merupakan bahan kajian yang wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang antara lain mencakup ilmu bumi, sejarah, ekonomi, kesehatan dan lain sebagainya yang dimaksudkan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan analisis peserta didik terhadap kondisi sosial masyarakat (penjelasan pasal 37).  Sementara itu kalau mengacu pada kajian Social Studies,  National Council for Social Studies (NCSS) dijelaskan  bahwa:

     "Social studies are the integrated study of the social sciences and humanities to promote civic competence. Within the school program, social studies provides coordinated, systematic study drawing upon such disciplines as anthropology, archaeology, economics, geography, history, law, philosophy, political science, psychology, religion, and sociology, as well as appropriate content from the humanities, mathematics, and the natural sciences. The primary purpose of social studies is to help young people develop the ability to make informed and reasoned decisions for the public good as citizens of a culturally diverse, democratic society in an interdependent world “ (1994: 3).

 

Relevan dengan pengertian itu, M. Numan Soemantri (2001: 92) menegaskan bahwa program pendidikan IPS merupakan perpaduan cabang-cabang Ilmu-ilmu sosial dan humaniora termasuk di dalamnya agama, filsafat, dan pendidikan. Bahkan IPS juga dapat mengambil aspek-aspek tertentu dari Ilmu-ilmu kealaman dan teknologi.

              Dengan pengertian itu berarti IPS merupakan pelajaran yang cukup komprehensif untuk menyikapi dan memecahkan masalah-masalah sosio-kebangsaan di Indonesia, sesuai dengan kadar kemampuan dan tingkat perkembangan peserta didik. Sebagai mata pelajaran di sekolah, mestinya IPS lebih bersifat edukatif ketimbang akadamis. Terkait dengan itu maka rumusan  tujuan pembelajaran IPS telah memenuhi aspek-aspek yang menjadi sasaran dari sebuah proses pendidikan dan pembelajaran.  Tujuan pembelajaran IPS itu antara lain sebagai berikut :

1.       mengembangkan pengetahuan dasar kesosiologian, kegeografian, keekonomian, kesejarahan dan kewarganegaraan (atau konsep-konsep yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan lingkungannya),

2.      mengembangkan kemampuan berpikir kritis, keterampilan inkuiri, pemecahan masalah dan keterampilan sosial,

3.      membangun komitmen dan kesadaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan (serta mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa)

4.      memiliki kemampuan berkomunikasi, berkompetisi dan bekerjasama dalam masyarakat yang majemuk, baik dalam skala lokal, nasional maupun internasional.

  Rumusan tujuan pembelajaran IPS tersebut menyangkut aspek kognitif, afektif maupun psikomotorik. Fenton pernah mengatakan bahwa tujuan pembelajaran IPS itu terdiri atas tiga kluster yakni : (1) pengembangan keterampilan inkuiri dan berpikir kritis, (2) pengembangan sikap dan nilai, dan (3) pemahaman pengetahuan ( Azmi, 2006: 7). Dari berbagai rumusan tersebut, maka secara umum kompetensi dan tujuan  pembelajaran IPS adalah mengantarkan, membimbing dan mengembangkan potensi peserta didik  agar :  (1) menjadi warga negara (dan juga warga dunia) yang baik; (2) mengembangkan kemampuan berpikir kritis dengan penuh kearifan untuk dapat memahami, menyikapi, dan ikut memecahkan masalah sosial, serta (3)  membangun komitmen terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan menghargai serta ikut mengembangkan nilai-nilai luhur dan  budaya Indonesia.

Apa kriteria dan siapa yang dikatakan sebagai warga negara dan warga dunia yang baik, yang mampu  berpikir kritis dan arif terhadap masalah sosial serta memiliki komitmen terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan pengembangan  budaya bangsa itu? Mereka itu adalah warga negara (dan warga dunia) yang: beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME., setia kepada dasar falsafah dan ideologi negara Pancasila; disiplin mentaati semua peraturan hukum dan norma-norma yang berlaku; memenuhi kewajibannya sebagai warga negara; menghormati dan dapat bekerja sama dengan anggota warga negara dan bangsa yang lain; ikut menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan; demokratis dan bertanggung jawab, memiliki kemandirian, tenggang rasa, toleransi, dan memahami perasaan semua warga, bangsa, agama dan kebudayaan; menggunakan hak-haknya secara tepat dan proporsional.  Mereka dilatih untuk bersikap arif,  santun dan tidak emosional dalam memahami, menyikapi dan ikut serta dalam memecahkan berbagai persoalan sosial kemasyarakatan. Mereka diharapkan memiliki kepekaan sosial dan rasa empati. Peserta didik dilatih untuk terampil mengambil keputusan yang membawa kemantapan dan stabilitas sosial (Sardiman AM, 2006: 6). Pembelajaran IPS juga diharapkan dapat melatih peserta didik untuk mengembangkan kemampuan dan keterampilan seperti berkomunikasi, beradaptasi, bersinergi, bekerja sama, bahkan berkompetisi sesuai dengan adab dan norma-norma yang ada. Selanjutnya para peserta didik diharapkan  menghargai dan merasa bangga terhadap warisan budaya dan peninggalan sejarah bangsa, mengembangkan dan menerapkan nilai-nilai budi pekerti luhur,  mencontoh nilai-nilai keteladanan dan kejuangan para pahlawan, para pemuka masyarakat dan pemimpin bangsa, memiliki kebanggaan nasional dan ikut mempertahankan jati diri bangsa.

 

Makna Pendidikan Karakter

   Mencermati uraian tentang pengertian dan tujuan IPS, maka pendidikan IPS sebenarnya sangat erat kaitannya dengan pendidikan karakter. Hal ini terlihat pada rumusan tujuannya, bahwa  pendidikan karakter atau pendidikan nilai juga bertujuan agar peserta didik menjadi warga negara yang baik. Bahkan secara tegas Gross menyatakan bahwa Values Education as social studies “to prepare students to be well-fungtioning citizens in democratic society” (dikutip dari Hamid Darmadi, 2007: 8).  Secara konseptual istilah pendidikan nilai ini sering disamakan dengan pendidikan religius, pendidikan budi pekerti, pendidikan akhlak mulia, pendidikan moral atau pendidikan karakter itu sendiri (Samsuri, 2009: 1, lih. juga Darmiyati Zuchdi, 2008: 5). Pendidikan karakter, pendidikan moral, atau pendidikan budi pekerti itu dapat dikatakan sebagai upaya untuk mempromosikan dan menginternalisasikan nilai-nilai utama, atau nilai-nilai positif  kepada warga masyarakat agar menjadi warga bangsa yang percaya diri, tahan uji dan bermoral tinggi, demokratis dan bertanggung jawab serta survive dalam kehidupan bermasyarakat.  Dengan demikian pendidikan karakter merupakan proses pembudayaan dan pemanusiaan. Pendidikan karakter akan  mengantarkan  warga belajar  dengan potensi yang dimilikinya dapat menjadi insan-insan yang beradab, dengan tetap berpegang teguh pada nilai-nilai kemanusiaan, nilai-nilai kehambaan dan kekhalifahan.

   Dalam pengembangan pendidikan karakter di sekolah, maka institusi pendidikan atau sekolah harus menjadi lingkungan yang kondusif. Sekolah harus menjadi sebuah komunitas dan wahana persaudaraan tempat berkembangnya nilai-nilai kebaikan atau nilai-nilai utama.  Pendidikan karakter akan senantiasa mengembangkan akhlak mulia dan kebiasaan yang baik bagi para peserta didik (Kirsten Lewis, 1996: 8). Dalam pengembangan pendidikan karakter, guru harus juga bekerja sama dengan keluarga atau orang tua/wali peserta didik. Bahkan menurut Cletus R. Bulach (2002: 80), guru dan orang tua perlu membuat kesepakatan tentang nilai-nilai utama apa yang perlu dibelajarkan misalnya: respect for self, others, and property; honesty; self-control/discipline. Dalam kaitan ini Thomas Lickona (2000: 48)  menyebutkan beberapa nilai kebaikan yang perlu dihayati dan dibiasakan dalam kehidupan peserta didik agar tercipta kehidupan yang harmonis di dalam keluarga dan masyarakat. Beberapa nilai itu antara lain: kejujuran, kasih sayang, pengendalian diri, saling menghargai/menghormati, kerjasama, tanggung jawab, dan ketekunan.  Pendidikan karakter bukan sekedar memiliki dimensi integratif, dalam arti mengukuhkan moral intelektual peserta didik atas dasar nilai-nilai kebaikan,  sehingga menjadi pribadi yang mantap dan tahan uji, pribadi-pribadi yang cendekia, mandiri dan bernurani, tetapi juga bersifat kuratif secara personal maupun sosial. Dengan demikian pendidikan karakter sebenarnya dapat menjadi salah satu langkah untuk menyembuhkan penyakit sosial (Doni Koesoema A., 2007: 116). 

    Dalam konteks keindonesiaan, pendidikan  karakter  adalah proses menyaturasakan sistem nilai kemanusiaan dan nilai-nilai budaya Indonesia dalam dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa,  dan bernegara.  Pendidikan  karakter bangsa merupakan suatu proses pembudayaan dan transformasi nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai budaya bangsa  (Indonesia) untuk melahirkan insan atau  warga negara yang berperadaban tinggi, warga negara yang berkarakter. Karakter bangsa adalah sebuah keunikan suatu komunitas yang mengandung perekat kultural bagi setiap warga negara. Karakter bangsa menyangkut perilaku yang mengandung core values dan nilai-nilai yang berakar pada filosofi Pancasila, dan simbol-simbol keindonesiaan seperti: Sang Saka Merah Putih, semboyan Bhineka Tunggal Ika, lambang Garuda Pancasila, Lagu Indonesia Raya (lih. ALPTKI, 2009: 3). Esensi nilai-nilai keindonesiaan ini harus menjadi bagian penting dalam pengembangan pendidikan karakter bangsa. Namun harus diingat bahwa pendidikan karakter bangsa tidak hanya berurusan dengan transformasi dan internalisasi core values dan nilai-nilai keindonesiaan kepada peserta didik, tetapi   pendidikan karakter juga merupakan  proses usaha bersama untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif untuk berkembangnya nilai-nilai kebaikan baik melalui strategi modeling maupun reinforcing,  sebagai wahana setiap individu dapat menghayati eksistensi dirinya sebagai insan yang merdeka dan bertanggung jawab, sebagai makhluk individu, sosial dan ciptaan Tuhan.

   Dengan demikian pendidikan karakter sebenarnya sebagai upaya kembali ke hakikat pendidikan yang sesungguhnya. Dijelaskan di dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.  Inilah rumusan tujuan pendidikan yang sesungguhnya, tujuan pendidikan yang utuh dan sejati. Aspek-aspek yang terkandung dalam rumusan tujuan pendidikan ini, baik yang terkait dengan tujuan eksistensial, kolektif maupun individual harus dicapai secara utuh melalui proses pendidikan dalam berbagai jalur dan jenjang. Kalau hal ini dapat dilakukan, maka proses pencapaian tujuan pendidikan nasional sedang berlangsung dan berada pada jalur yang benar, sesuai amanat UUD 1945 dan UU No. 20 Th. 2003.

   Namun sayang dalam pelaksanaan pendidikan di lapangan, rumusan tujuan pendidikan nasional yang begitu komprehensip itu tidak sepenuhnya dipedomani. Penyelenggaraan pendidikan kita lebih pragmatis dengan tetap menekankan pada penguasaan materi ajar.  Di lembaga pendidikan formal, pendidikan lebih banyak sebagai proses pengembangan ranah kognisi, dan membangun  kecerdasan intelektual, sehingga pendidikan kita lebih bersifat intelektualistik. Pendidikan kita cenderung  kurang memperhatikan pengembangan kepribadian. Pendidikan kita lebih berpegang pada paradigma “belajar untuk mengerjakan soal ujian dari pada ujian untuk belajar (belajar hidup). Kurikulum yang dipandang sebagai komponen vital dan strategis dalam keseluruhan sistem pendidikan, nampaknya belum menjadi instrumen efektif bagi terwujudnya pendidikan nasional yang ideal,  karena masih kental dengan “content oriented” . Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) juga masih akrab dengan paradigma esensialisme (Wayan Lasmawan, 2009: 1).  

  Ujian Nasional (UN) yang sebenarnya merupakan program peningkatan kualitas pendidikan, dalam hal-hal tertentu telah melahirkan budaya nerabas, kurang sistematis yang dapat membawa dampak  pendangkalan nilai-nilai moral dan kemanusiaan. Begitu juga sertifikasi guru yang sebenarnya untuk meningkatkan profesionalisme guru dan kualitas pembelajaran, belum sepenuhnya memenuhi harapan. Bahkan dengan persyaratan harus memenuhi 24 jam, tidak jarang memunculkan rasa ketidakadilan, keirihatian dan kefrustasian bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik tetapi tidak  dapat memenuhi 24 jam setelah berbagai upaya yang dilakukan gagal (misalnya guru-guru rumpun IPS). Yang dapat memenuhi 24 jam karena mengajar di berbagai sekolah akhirnya juga gagal meningkatkan kualitas karena terlalu kecapaian. Adalah sesuatu yang mustahil, kondisi guru-guru yang demikian itu kemudian dapat mengembangkan kepribadian dan moralitas peserta didiknya. Belum lagi berbagai kegiatan administrasi sebagai kegiatan rutin dan jangka pendek, yang menambah beban dan kesibukan para guru. Pragmatisme dan orientasi materi (dalam arti penghasilan)  nampak mulai menandai kehidupan guru, sementara etika dan karakter keguruan mulai terabaikan. Apalagi yang menyangkut pendidikan di bidang ilmu-ilmu sosial dan humaniora, pembelajaran lebih banyak berifat kognitif dan hafalan. Berbagai inovasi yang dilakukan lebih banyak terkait dengan instrumen pendukung, dan jarang yang menyentuh hal-hal yang asasi.  Akibatnya proses pembelajaran untuk membangun karakter peserta didik menjadi terabaikan. Oleh karena itu, wajar kalau pendidikan karakter menjadi sulit berkembang. Mengapa demikian?

       Harus disadari bahwa realitas pendidikan seperti dijelaskan di atas, sebenarnya sangat erat kaitannya dengan kebijakan pembangunan di masa Orde Baru. Setelah memasuki era Orde Baru, terjadilah berbagai perubahan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Orde Baru mulai  menggulirkan paradigma pembangunan yang menitikberatkan pada pembangunan fisik dan ekonomi. Hal-hal yang yang tidak berhubungann langsung dengan persoalan ekonomi, materi, dan uang umumnya tidak menarik, dan tidak marketable. Masyarakat cenderung berilaku pragmatis dan mengorbankan idealisme sebagai warga bangsa. Bidang pendidikan yang merupakan kegiatan investasi masa depan yang   tidak secara  langsung dapat dinikmati, kurang mendapatkan porsi sebagaimana mestinya.  Aspek-aspek moral dan karakter yang merupakan unnsur fundamental dari kegiatan pembangunan, menjadi terabaikan. Oleh karena itu krisis ekonomi dan moneter menjadi berkepanjangan, sehingga berlanjut menjadi krisis multidimensional yang kemudian bermetamorfosis menjadi krisis intelektual dan hati nurani atau krisis akhlak dan moral (Soemaro Soedarsono, 2009: 115). Bidang pendidikan yang sebenarnya merupakan aspek fundamental dalam menangani kulaitas kehidupan manusia, tidak dapat berperan banyak dalam mengatasi krisis yang terjadi di Indonesia. Sebab pendidikan yang merupakan strategi pembudayaan dan pemanusiaan masa depan tidak ditata untuk itu. Pendidikan kita cenderung  berorientasi pada kekinian (memberi kepuasan sesaat bagi peserta didik, lewat keberhasilan mengerjakan soal ulangan atau ujian). 

      Problematika lain, mengapa pendidikan karakter itu stagnan  dan kurang diperhatikan sekolah, karena menyangkut teknik penilaian. Pendidikan karakter yang terkait dengan aspek nilai, moral dan kepribadian, sangat sulit untuk diukur. Sebagai akibat dari kuatnya  pengaruh aliran positivisme, telah membawa kebiasaan bahwa tagihan-tagihan penyelenggaraan pendidikan lebih bersifat akademik, dapat dikuantifikasikan,  selalu observable, dan dapat diukur secara nyata. Dengan alasan objektivitas, maka dikembangkan instrumen penilaian (soal-soal tes) yang juga mendekati “kepastian”, misalnya soal dengan pilihan ganda. Menekankan penilaian pendidikan yang semata-mata pada kemampuan akademik-intelektualistik telah meredusir keseluruhan proses pendidikan yang hanya pada satu dimensi, dan sering mengabaikan aspek yang fundamental dalam kehidupan, yakni pengembangan karakter. Makna pribadi seseorang bagaikan sekumpulan barang produksi yang dapat dikuantifikasi dan distandarisasi ( Doni Koesoema A. 2007: 120 dan 277).

 

Revitalisasi Pembelajaran IPS

      Persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian secara seksama oleh semua pihak yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan. Pendidikan IPS yang dikatakan sebagai pendidikan nilai harus dilakukan revitalisasi. Pendidikan tanpa perspektif pendidikan nilai, tanpa menekankan pada pengembangan karakter peserta didik, akan  kehilangan esensinya  sebagai proses pendidikan yang sejati. Perlu pemikiran dan upaya untuk memposisikan esensi serta hakikat pendidikan secara tepat. Program pendidikan IPS atau mata pelajaran apapun juga  harus menempatkan  UU Sisdiknas sebagai rujukan normatif tertinggi bagi penyelenggaraan sistem pendidikan nasional secara  utuh. Penyelenggaraan pendidikan selama ini telah kehilangan ruh dan aspek moralitas, sehingga tidak jarang melahirkan kultur yang tidak sehat.  Muncullah  perilaku ketidakjujuran dalam pendidikan, seperti yang terjadi kasus pada UN, ijazah palsu, perjokian, plagiat, lemahnya internalisasi nilai pendidikan dan terfragmentasinya ranah-ranah pendidikan yang lebih didominasi ranah kognitif (ALPTKI, 2009: 2)

   Proses pembelalajaran IPS sebagaimana pembelajaran pada umumnya, harus dibangun sebagai sebuah proses transaksi kultural yang harus mengembangkan karakter sebagai bagian tak terpisahkan dari pengembangan IPTEKS pada umumnya.  Pelaksanaan pendidikan saat ini yang lebih didominasi oleh praktek pendidikan di tingkat individual yang cenderung kognitif-intelektualistik,  perlu diarahkan kembali  sebagai wahana pengembangan pendidikan karakter bangsa, sebagai proses pembangunan kecerdasan, akhlak dan kepribadian peserta didik secara utuh  sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

    Dalam mendeisain kurikulum pendidikan IPS, termasuk dalam proses pembelajarannya,  harus juga berangkat dari hakikat dan karakter peserta didik, bukan berorientasi pada materi semata. Pendekatan esensialisme sudah saatnya untuk dimodifikasi dengan  teori rekonstruksi sosial yang mengacu pada teori pendidikan interaksional (Nana Syaodih Sukmadinata, 1996: 6). Sesuai dengan tuntutan zaman dan perkembangan kehidupan masyarakat, pembelajaran IPS harus dikembalikan sesuai dengan khitah konseptualnya yang bersifat terpadu yang menekankan pada interdisipliner dan trasdisipliner, dengan pembelajaran yang kontekstual dan transformatif, aktif dan partisipatif dalam perpektif nilai-nilai sosial kemasyarakatan. Sesuai dengan maksud dan tujuannya,  pembelajaran IPS harus memfokuskan perannya pada upaya mengembangkan pendidikan untuk menjamin kelangsungan hidup masyarakat dan lingkungannya. Pembelajaran IPS diarahkan untuk melahirkan pelaku-pelaku sosial yang berdimensi personal (misalnya, berbudi luhur, disiplin, kerja keras, mandiri), dimensi sosiokultural (misalnya, cinta tanah air, menghargai dan melestarikan karya budaya sendiri, mengembangkan semangat kebangsaan dan kesetiakawanan sosial, kepedulian terhadap lingkungan), dimensi spiritual (misalnya, iman dan taqwa, menyadari bahwa alam semesta adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Pencipta), dan dimensi intelektual (misalnya, cendekia, terampil, semangat untuk maju).  Terkait dengan ini Wayan Lasmawan (2009:2-3) menjelaskan adanya tiga kompetensi dalam pembelajaran IPS, yakni kompetensi personal, kompetensi sosial dan kompetensi intelektual.

    Kompetensi personal merupakan kemampuan dasar yang berkaitan dengan pembentukan dan pengembangan kepribadian diri peserta didik sebagai makhluk individu yang merupakan hak dan tanggung jawab personalnya. Orientasi dasar pembentukan dan pengembangan kompetensi personal ini ditekankan  pada upaya pengenalan diri dan pembangunan kesadaran diri peserta didik sebagai pribadi/individu dengan segala potensi, keunikan dan keutuhan pribadinya yang dinamis. Sejumlah kompetensi yang personal ke-IPS-an yang perlu dikembangkan misalnya, pembentukan konsep dan pengertian diri, sikap objektif terhadap diri sendiri, aktualisasi diri, kreativitas diri, kemandirian  itu sendiri,  termasuk bagaimana menumbuhkembangkan budi pekerti luhur, disiplin dan kerja keras serta sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME, sehingga perlu menumbuhkembangkan dan memantapkan keimanan dan ketaqwaannya.  Kompetensi sosial adalah kemampuan dasar yang berkaitan dengan pengembangan kesadaran sebagai makhluk sosial dan makhluk yang berbudaya. Sejumlah kompetensi dasar yang dikembangkan adalah kesadaran dirinya sebagai anggota masyarakat sehingga perlu saling menghormati dan mengharagai; pemahaman dan kesadaran atas kesantunan hidup bermasyarakat dan berbangsa;  kemampuan berkomunikasi dan kerja sama antara sesama; sikap pro-sosial atau altruisme; kemampuan dan kepedulian sosial termasuk lingkungan;  memperkokoh semangat kebangsaan, pemahaman tentang perbedaan dan kesederajatandalam. Kompetensi intelektual, merupakan kemampuan berpikir yang didasarkan pada adanya kesadaran atau keyakinan atas sesuatu yang baik yang bersifat fisik, sosial, psikologis, yang memiliki makna bagi dirinya maupun orang lain. Kemampuan dasar intelektual ini berkaitan dengan pengembangan jati diri para peserta didik sebagai mahkluk berpikir yang daya pikirnya untuk menerima dan memproses serta membangun pengetahuan, nilai dan sikap, serta tindakannya baik dalam kehidupan personal maupun sosialnya. Kemampuan mengidentifikasi masalah sosial, merumuskan masalah sosial dan memecahkan masalah itu sebagai ciri penting dalam kemampuan berpikir.

   Ketiga komptensi dengan berbagai nilai yang terkandung di dalamnya itulah yang yang harus dibangun melalui pembelajaran IPS, sehingga melahirkan pelaku-pelaku sosial yang mumpuni. Para pelaku sosial itu harus dapat membangun sikap dan perilaku dengan berbagai dimensinya, memahami hak dan kewajibannya, kemudian memiliki kepekaan untuk memahami, menyikapi dan ikut berpartisipasi dalam memecahkan masalah-masalah sosio-kebangsaan yang ada. Beberapa masalah sosio-kebangsaan  sebagaimana sudah disinggung  di muka seperti: berbagai bentuk anarkhisme dan tindak kekerasan , perilaku amoral dan lunturnya budi pekerti, korupsi, kolusi dan nepotisme, serta  ketidakjujuran, budaya nerabas dan tidak disiplin,  semau gue dan rendahnya  kepedulian terhadap lingkungan, sampai pada merosotnya rasa keindonesiaan.  Bahkan Brooks dan Goble  menegaskan bahwa berbagai bentuk kejahatan dan perilaku-perilaku lain yang tidak betanggung jawab itu kini mengalami peningkatan dan percepatan  yang begitu sangat mengkhawatirkan, bahkan telah merembes ke berbagai relung kehidupan  masyarakat,  sehingga melahirkan  proses reproduksi sosial (Lih. Doni Koesoema, 2007: 117). Masyarakat pada posisi terancam oleh berbagai  tindak kekerasan, vandalisme, kejahatan di jalanan, munculnya geng-geng remaja, kehamilan di luar nikah,  pemerkosaan, kabur dari sekolah, kehancuran kehidupan rumah tangga, hilangnya rasa hotmat dan kasih sayang. Kalau kita ingin membangun bangsa yang berkarakter, maka masalah-masalah sosio-kebangsaan itu harus segera diatasi.  Seiring dengan itu harus juga dilakukan pengkondisian secara tepat dan komprehensip, termasuk menciptakan lingkungan belajar yang kodusif-edukatif dan sudah barang tentu ada kebijakan pemerintah yang mendukung program-program pengembangan karakter bangsa tersebut.

 

    Penutup

      Demikian sekelumit pembahasan mengenai tema “Revitalisasi Peran Pembelajaran IPS dalam Pembentukan Karakter Bangsa”. Kajian ini berangkat dari realitas kehidupan para pelajar, remaja dan masyarakat pada umumnya yang ditandai berbagai masalah sosio-kebangsaan sejak dari bentuk penyimpangan dan penyakit sosial sampai dengan lunturnya eksistensi dan jati diri sebagai bangsa. Hal ini juga terkait dengan penyelenggaran pendidikan yang lebih mengutakan penguasaan materi ajar, sehingga pendidikan kita lebih bersifat intelektualistis. Penyelenggarakan pendidikan yang lebih menekankan pada penguasaan materi dan bersifat intelektualistik telah mengabaikan aspek moralitas dan pengembangan karakter peserta didik.

        Pembelajaran IPS memiliki peran penting dalam pembentukan karakter bangsa. Sebab pembelajaran IPS memiliki kesamaan dengan pendidikan nilai atau pendidikan karakter yang masing-masing  bertujuan untuk  menjadikan peserta didik sebagai warga negara yang baik, kemudian juga  peduli terhadap masalah sosial dan lingkungannya, serta memiliki rasa kebangsaan yang tinggi. Sayangnya pembelajaran IPS sejak tahun 1975 sampai sekarang ini belum dapat memenuhi maksud dan tujuan yang sesungguhnya. Pembelajaran IPS yang secara konseptual ideal merupakan studi integratif mengenai kehidupan masyarakat,  masih menghadapi problem dalam pelaksanaan pembelajaran di lapangan. Para pendidik IPS merasa kebingungan dan kadang kurang bersemangat karena IPS dipandang oleh masyarakat sebagai mata pelajaran yang tidak penting. Para peserta didikpun menjadi kurang begitu tertarik dengan mata pelajaran IPS. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa pembelajaran IPS menjadi tidak optimal, sehingga tujuan pembelajaran IPS yang sesungguhnya sebagai bagian dari proses pembentukan karakter tidak dapat tercapai. Oleh karena itu perlu dilakukan revitalisasi dengan melakukan berbagai upaya. Misalnya, perlu dilakukan telaah kurikulum, yang semula pengembangannya berbasis materi, diubah berbasis kompetensi dan karakter. Mengembangkan proses pembelajaran yang aktif, partisipatif dan kontekstual.  Untuk memantapkan peran pembelajaran IPS dalam pembentukan karakter bangsa ini perlu juga didukung dengan beberapa hal, sebagai berikut.

  1. perlu adanya keteladanan,

2.       proses pembelajaran dikembalikan kepada khitahnya sebagai proses pendidikan,

  1.  dikembangkan model-model pembelajaran yang aktif – partisipatif, kreatif-inovatif dengan berbagai program pembiasaan,
  2. penciptaan lingkungan pendidikan yang kondusif-edukatif, misalnya dipajang berbagai ketentuan, prosedur, slogan-slogan yang mampu memberikan motivasi dan  semangat dalam hidup dan kehidupan yang lebih berkarakter, 
  3. perlu penataan  berita dan penyiaran  di berbagai media massa, baik di media cetak maupun elektronik, 

6.       perlu dilakukan kerja sama dengan orang tua/wali dan masyarakat sekitar, dan

7.      adanya political will dari pemerintah.

 

 

 

  DAFTAR PUSTAKA

 

Azmi, 2006. “Esensi Pendidikan dan Pembelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial”, Makalah, disampaikan pada Seminar Nasional dan Musyawarah Daerah HISPISI, di Universitas Negeri Padang, 24 April 2006.

ALPTKI, 2009.  Pemikiran tentang Pendidikan Karakter dalam Bingkai Utuh Sistem Pendidikan Nasional, Asosiasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan.

Bulach, Cletus R., 2002. “Implementing a Character Education Curriculum and Assessing Its Impact on Student Behavior”, ProQuest Education Journal, Dec.2002., http://www.jstor.org/pss/30189797, diunduh, 22 April 2010.

Darmiyati Zuchdi, 2008. Humanisasi Pendidikan: Menemukan Kembali    Pendidikan Yang Manusiawi, Jakarta: Bumi Aksara.

Doni Koesoema A. 2007. Pendidikan Karakter, Jakarta: Grasindo.

Hamid Darmadi, (2007). Konsep Dasar Pendidikan Moral, Bandung: Alfabeta.

Lewis, Kirsten, 1996. “Character Education Manifesto”, News, Boston University.

Lickona, Thomas, 2000. “Talks About Character Education”, wawancara oleh  Early Chilhood Today,  ProQuest Education Journal, April, 2000, http://webcache.google usercontent.com., diunduh, 20 April 2010..

Nana Syaodih Sukmadinata, 1996. “Pengembangan Kurikulum Pendidikan Tinggi dalam Era Globalisasi: Suatu Kajian”, Makalah, disajikan dalam Seminar tentang Sistem Pengembangan Kurikulum Pendidikan Tinggi Menyongsong Era Global oleh Pusbangkurandik-Balitbangdikbud. Jakarta: Balitbangdikbud.

NCSS.,  (1994). Curriculum Standars for the Social Studies. Washington D.C.: National Council for the Social Studies.

Numan Somantri, M. (2001). Menggagas Pembaharuan Pendidikan IPS, Bandung: Rosda Karya.

Samsuri, 2009. “Mengapa Perlu Pendidikan Karakter”, Makalah, disajikan pada workshop tentang Pendidikan Karakter oleh FISE UNY. Yogyakarta.

Sardiman AM., (2006). ” Pengembangan Kurikulum Pendidikan IPS di Indonesia: Sebuah Alternatif”,  Makalah,  Disampaikan pada Seminar Internasional HISPISI  dengan tema: Komparasi Pendidikan IPS Antarbangsa, di Semarang,  7-8 Januari 2006.

Soemarno Soedarsono, 2009. Karakter Mengantarkan Bangsa dari Gelab Menuju Terang. Jakarta: Kompas Gramedia.

Wayan Lasmawan, 2009. ”Merekonstruksi Ke-IPS-an Berdasarkan Paradigma Teknohumanistik”, Makalah, disajikan pada Seminar tentang Pendidikan IPS oleh FIS Undiksa, 30 0ktober, 2009.

 

 

 

Tidak ada komentar:

Berita Viral Terkini