1. PENITIP adalah pihak yang sah untuk menitipkan barang dan dengan menyatakan.bertanggung jawab penuh atas barang titipan harus dengan menyertakan identitas (KTP/SIM) dan menjamin barang yang dititipkan di JOGJA BRANDED SALE sesuai dengan pernyataan.
2. PENITIP menjamin bahwa JOGJA BRANDED SALE dibebaskan dari segala tuntutan dan gugatan pihak ketiga atas kepemilikan barang yang dititipkan.
3. Selama penitipan berlangsung, JOGJA BRANDED SALE bertanggung jawab atas semua barang yang dititipkan, kecuali terjadi kerusakan kehilangan barang akibat kerusuhan massa, bencana alam ataupun bencana yang terjadi diluar kendali.
4. JOGJA BRANDED SALE akan menjual dengan cara offline (dipajang dikantor) dan online, Batas waktu penitipan adalah 90 (Sembilan puluh) hari kalender bisa diperpanjang selama 60 (enam puluh) hari kalender, selanjutnya harga dapat diturunkan.
5. Harga jual ditentukan atas dasar kesepakatan bersama antar JOGJA BRANDED SALE dan PENITIP . Pada barang yang terjual dikenakan biaya administrasi dipungut saat transfer sebesar :
§ Rp 5000,-/buah untuk barang dengan harga di bawah Rp 1.000.000,-
§ Rp 10.000,-/buah untuk barangdengan harga diatas Rp 1.000.000,-
§ Rp 15.000,-/buah untuk barang diatas Rp 1.500.000,-
§ Rp 20.000,-/buah untuk barangdengan harga diatas Rp 2.000.000,-
§ Rp 25.000,-/buah untuk barangdengan harga diatas Rp 3.000.000,-
6. Atas barang yang dititipkan terjual JOGJA BRANDED SALE berhak atas komisi 15% + biaya administrasi (point 5 & 8)
7. Setiap pengambilan barang yang belum terjual dapat dilakukan keesokan harinya setelah ada permintaan PENITIP.
8. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah barang terjual, penjualan barang diatas Rp 1.000.000,- dikenakan biaya administrasi Bank sebesar Rp 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah)
=============================================================
Nama / No HP penitip : ………………………………………………………………………..
Alamat : ……………………...…………………………………………………
…………………………………………………………………………
No | Nama Barang | Tipe & Jenis | Keterangan (kondisi) | Harga jual |
1
2
3
4 |
|
Penerima Barang
(____________________) |
Yogyakarta, __________________20_____ Penitip Barang
(____________________) |
“DENGAN MENANDATANGANI SURAT PERJANJIAN PENITIPAN INI, SAYA SUDAH MENGERTI DAN MENYETUJUI ISI SURAT PERJANJIAN”